JAKARTA - Kabar tentang biaya registrasi IMEI kembali menjadi pusat perhatian publik, terutama bagi para penumpang yang membawa gawai dari luar negeri.
Melalui penjelasan di media sosial, ditegaskan bahwa proses untuk mendaftarkan IMEI sebenarnya sama sekali tidak dikenai biaya.
Sampai sekarang, masih banyak warga yang mengira bahwa pendaftaran IMEI tersebut membutuhkan biaya tertentu.
Padahal, dana yang sering kali muncul itu bukanlah untuk biaya pendaftaran IMEI, melainkan bentuk kewajiban bea masuk serta pajak impor atas gawai yang dibawa dari luar negeri.
Penjelasan lebih lanjut memaparkan bahwa registrasi IMEI ini cuma berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri, baik melalui barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman.
Fasilitas layanan untuk pendaftaran IMEI ini sepenuhnya tidak dikenai biaya apa pun.
"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan yang tercantum dalam informasi resmi.
Masyarakat hanya diminta mengisi formulir yang telah disediakan serta menunjukkan dokumen kelengkapan ketika tiba dari luar negeri atau saat berada di kantor pelayanan.
Pembayaran ketika mendaftarkan IMEI konon bukan untuk biaya aktivasi, melainkan demi memenuhi kewajiban kepabeanan serta perpajakan barang impor.
Untuk perangkat yang didatangkan dari luar negeri, jenis pungutan yang dapat dikenakan meliputi:
Bea Masuk 10% PPN 11% PPh Pasal 22 Impor 10% bagi pemilik NPWP PPh Pasal 22 Impor 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
Oleh karena itu, uang yang dibayarkan tersebut ialah pungutan resmi negara untuk impor gawai, bukan biaya pendaftaran IMEI.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor pun diberikan untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri sampai batas nilai tertentu.
Jika pendaftaran diurus langsung saat tiba di bandara internasional atau pos lintas batas negara (PLBN), penumpang dapat memperoleh pembebasan nilai maksimal US$500 per orang untuk tiap kedatangan dengan jumlah paling banyak dua unit gawai HKT.
Apabila nilai gawai yang dibawa masih berada di bawah batas pembebasan tersebut, maka pada umumnya tidak ada pungutan yang wajib dibayarkan.
Jika ponsel Anda seharga Rp 8.000.000, maka simulasi perhitungannya adalah:
Bea Masuk: 10% × Rp 8.000.000 = Rp 800.000 PPN: 12% × (11/12) × (Rp 8.000.000 + Rp 800.000) = 11% × Rp 8.800.000 maka Rp 968.000. Total Pajak Adalah = Rp 800.000 + Rp 968.000 = Rp 1.768.000
Jadi, lewat perhitungan tersebut, untuk perangkat ponsel senilai Rp 8 juta, total pungutan yang mencakup Bea Masuk dan PPN ialah sebesar Rp 1.768.000.
Perlu diingat bahwa simulasi ini belum memasukkan fasilitas pembebasan nilai barang bawaan penumpang hingga US$500 dan belum menghitung PPh Pasal 22 Impor yang bisa dikenakan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran jasa pemulihan atau unlock IMEI yang banyak beredar di media sosial.
Proses registrasi IMEI dapat dilakukan secara mandiri dan resmi tanpa adanya biaya pendaftaran.
Masyarakat diharapkan tidak gampang percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa registrasi IMEI berbayar di luar jalur resmi pemerintah.
Maka dari itu, warga yang membawa gawai dari luar negeri sangat dianjurkan melakukan registrasi resmi supaya perangkat dapat tersambung dengan jaringan seluler di Indonesia secara legal serta aman.