Ketentuan PPh Final 0,5 Persen Terbaru untuk PT CV dan Firma di PP 20

Ketentuan PPh Final 0,5 Persen Terbaru untuk PT CV dan Firma di PP 20
Ilustrasi Pajak, Sumber: cnbcindonesia.

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui regulasi teranyar ini, badan usaha berupa Perusahaan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan firma sudah tidak diperbolehkan lagi memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Fasilitas potongan pajak 0,5 persen dari omzet dengan batas maksimal Rp 4,8 miliar tersebut kini hanya disediakan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1.

Bagi badan usaha seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes yang sekarang posisinya masih memakai tarif 0,5 persen, kami tetap memberikan masa transisi khusus yang diatur dalam ketentuan peralihan.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, PT, CV, dan Firma yang sudah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 masih diperkenankan menikmati tarif 0,5 persen sampai tenggat waktu yang ditentukan, yaitu selama 3 tahun bagi PT dan 4 tahun bagi CV.

Apabila masa transisi yang diberikan tersebut telah berakhir, maka badan usaha itu diwajibkan untuk langsung beralih menggunakan skema pajak normal dengan pembukuan lengkap dan dikenakan tarif PPh sebesar 22 persen.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM ini dibatasi paling lama hingga empat tahun.

"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," tulis bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index