Pembangunan IKN Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah Kalimantan Timur

Pembangunan IKN Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah Kalimantan Timur
Ilustrasi Pajak, Sumber: flazztax.

KALIMANTAN TIMUR - Wilayah Provinsi Kalimantan Timur resmi terbentuk sejak 1 Januari 1957 dengan menempatkan Samarinda sebagai pusat administrasi. Daerah yang populer dengan julukan "Benua Etam" ini mengemban posisi krusial dalam menyokong area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pilar utama perekonomian di provinsi ini bertumpu pada kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, serta batu bara.

Di samping aktivitas industri, kawasan ini memelihara kelestarian lingkungan hidup yang menjadi tempat tinggal bagi fauna langka seperti pesut mahakam hingga orang utan.

Nilai-nilai kebudayaan lokal di sini juga berjalan harmonis dengan hukum alam lewat eksistensi Suku Dayak di tengah belantara hujan tropis.

Kawasan hutan di area ini bertindak sebagai salah satu pemelihara sirkulasi udara global yang menyimpan berbagai macam keanekaragaman hayati.

Melalui data publikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), perolehan dana masuk Provinsi Kalimantan Timur menyentuh angka Rp22,08 triliun sepanjang tahun 2024.

Akumulasi kas daerah ini paling banyak ditopang oleh pasokan dana pusat serta pendapatan murni tingkat regional.

Kucuran Dana Transfer ke Daerah (TKD) memegang peran krusial sebagai pemasok kas paling tinggi dengan perolehan Rp11,69 triliun.

Jumlah dana tersebut mengambil porsi sekitar 52,97 persen dari keseluruhan struktur APBD regional.

Sementara itu, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang andil yang cukup besar yakni Rp10,36 triliun atau berkisar 46,92 persen.

Untuk pos pendapatan daerah lain yang sah terpantau hanya memberi tambahan senilai Rp22,83 miliar, dengan besaran persentase di bawah 0,10 persen.

"Jika kami membedah struktur PAD secara lebih mendalam, pajak daerah merupakan motor utama penggerak penerimaan.

Tercatat, sektor pajak menyumbang Rp8,5 triliun pada 2024 atau mencakup 82,71% dari total PAD yang terkumpul."

Komponen retribusi daerah ikut menyokong pemasukan dengan raihan angka Rp1,2 triliun atau di kisaran 11,81 persen. 

Pemasukan PAD lainnya diperoleh dari hasil pemisahan manajemen kekayaan daerah senilai Rp237,7 milar (2,29 persen) beserta pendapatan sah lainnya sebesar Rp329,8 miliar (3,18 persen).

Berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) periode 2024, instrumen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tampil sebagai sumber utama.

Komponen ini sukses menjaring lebih dari separuh total pajak regional lewat angka Rp5,23 triliun atau menyentuh 61,08 persen.

Tingginya capaian PBBKB tersebut berbanding lurus dengan peningkatan grafik penjualan komoditas bahan bakar minyak (BBM) di area regional.

Sektor sekunder yang ikut membawa pengaruh signifikan diduduki oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemasukan dari BBNKB terpantau menyentuh Rp1,58 triliun atau berkisar 18,5 persen dari total perolehan pajak lokal.

Progres pengerjaan fasilitas publik yang masif di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu melonjaknya angka permintaan unit kendaraan di Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menempati urutan ketiga dengan total setoran mencapai Rp1,42 triliun (16,65 persen).

Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi tetap stabil dan tinggi.

Terdapat pula beberapa instrumen pajak penunjang yang ikut memperkuat modal anggaran pemda setempat untuk mengeksekusi program pembangunan.

Di bawah ini merupakan rincian beberapa sektor pajak pelengkap yang turut berpartisipasi:

Pajak rokok tercatat menyumbangkan dana sebesar Rp308,72 miliar atau sekitar 3,6 persen.

Pajak air permukaan memberikan kontribusi senilai Rp13,05 miliar atau 0,15 persen.

Pajak alat berat (PAB) mencatatkan penerimaan sebesar Rp1,14 miliar atau sekitar 0,01 persen.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang gerak publik serta operasional bisnis tambang memegang andil besar pada postur pajak regional.

Akselerasi fisik IKN secara simultan menghadirkan dampak rentetan bagi sektor logistik dan transportasi.

Aktivitas penarikan pajak oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dijalankan menggunakan dasar hukum yang sah.

Peraturan ini dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang kini telah disesuaikan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengesahkan tujuh instrumen pajak yang pengelolaannya berada di bawah kendali penuh dinas provinsi.

Kelompok aturan mendasar di dalamnya mengatur tentang pengenaan tarif berjenjang bagi kepemilikan unit kendaraan pribadi.

Berikut adalah skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan urutan kepemilikan:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 0,8 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dikenakan tarif sebesar 1,00 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dikenakan tarif sebesar 1,10 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1,20 persen.

Ketentuan di atas ditujukan bagi kepemilikan transportasi personal, namun pihak pemda menetapkan kebijakan tarif khusus untuk operasional pelayanan publik.

Unit transportasi massal, mobil ambulans, hingga kendaraan dinas militer/kepolisian hanya dibebani tarif PKB sebesar 0,5 persen.

Berikut adalah rangkuman tarif untuk jenis pajak daerah lainnya di Kalimantan Timur:

Jenis Pajak Daerah

Besaran Tarif Berlaku

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

8 persen (Umum) / 3 persen (Pemerintah)

Pajak Alat Berat (PAB)

0,2 persen

Pajak Bahan Bakar (PBBKB)

7,5 persen (Pribadi) / 3,75 persen (Umum)

Pajak Air Permukaan

10 persen

Pajak Rokok

10 persen dari Cukai Rokok

Opsen Pajak MBLB

25 persen dari Pajak Terutang

Rincian persentase di atas memaparkan sumbangsih tiap instrumen lewat tarif resmi yang sudah berkekuatan hukum.

Khusus untuk kelompok moda transportasi publik, pengenaan tarif PBBKB memperoleh potongan sebesar 50 persen dari tarif standar kendaraan personal.

Selain itu, terdapat regulasi anyar terkait skema opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sistem ini menjadi formula bagi hasil perpajakan daerah yang dipatok senilai 25 persen dari akumulasi nominal pajak MBLB terutang pada wilayah administratif bersangkutan.

Lewat sistem pemungutan yang terorganisir, Kalimantan Timur terus memacu produktivitas PAD demi membiayai program pembangunan infrastruktur daerah.

Agenda ini krusial dijalankan guna mengawal ketahanan sarana publik, utamanya dalam memegang mandat besar menjadi wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index