Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: moladin.

JAKARTA - Pemilik kendaraan seken yang belum melakukan proses balik nama sekarang memperoleh kemudahan dari pihak aparat kepolisian. Polda Metro Jaya memperbolehkan pengurusan pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya selama masa transisi satu tahun.

Kebijakan ini akan terus dilangsungkan sepanjang masa transisi satu tahun mendatang. Warga yang kendaraannya masih terdaftar atas nama orang lain dipastikan tetap dapat memproses pembayaran pajak tanpa perlu membawa KTP pemilik awal.

“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin, Rabu 3 Juni 2026.

Walaupun demikian, para pemilik kendaraan nantinya diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pernyataan khusus.

Melalui formulir tersebut, pemilik berkewajiban untuk segera mengurus balik nama sebelum periode pembayaran pajak tahun berikutnya tiba.

Apabila kewajiban balik nama itu diabaikan, kendaraan bermotor yang bersangkutan memiliki risiko diblokir lewat sistem administrasi yang telah disediakan.

“Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” ujarnya.

Langkah kelonggaran ini diterapkan lantaran masih didapati banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama.

Kondisi ini menyebabkan surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE sampai sekarang masih terkirim ke alamat pemilik yang lama.

Keadaan itu memicu banyak pelanggar mengabaikan surat konfirmasi lantaran kendaraan yang dipakai sudah bukan lagi milik orang yang menerima surat tersebut.

“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” katanya.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian mendorong pelaksanaan sistem registrasi serta identifikasi kendaraan yang memakai identitas tunggal atau single identity demi penegakan hukum yang lebih efisien.

Melalui sistem baru ini, tiap kendaraan diharapkan benar-benar terdaftar atas nama orang yang menguasai dan memakainya sehari-hari.

Kebijakan dispensasi ini hanya berlangsung sementara waktu serta berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ketika memproses pajak kendaraan, warga tetap diharuskan membawa dokumen pendukung berupa surat kuasa atau berkas lain yang membuktikan penguasaan kendaraan tersebut.

Di samping itu, warga juga diimbau untuk menggunakan kesempatan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index