BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp3,8 triliun pada 2026 melalui optimalisasi potensi pajak dan digitalisasi layanan pembayaran guna menjaga pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat di tengah tantangan fiskal daerah.
Hingga akhir Mei 2026 realisasi pajak daerah telah mencapai Rp1,2 triliun atau 31,83 persen dari target Rp3,8 triliun pada 4/6/2026.
Capaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui percepatan pengelolaan pendapatan daerah agar target semester pertama dapat tercapai sesuai rencana.
Optimalisasi pendapatan daerah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik ketika terjadi penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah harus semakin optimal dalam menggali potensi pendapatan yang dimiliki untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Puji Nugraha.
Sejumlah sektor yang memiliki peluang besar meningkatkan penerimaan daerah kini mulai dipetakan, salah satunya sektor makanan dan minuman.
Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 7.600 perusahaan yang tersebar di 11 kawasan industri sehingga membuka potensi penerimaan pajak dari jasa katering yang melayani kebutuhan perusahaan.
Sebagian perusahaan masih menggunakan jasa katering dari luar daerah sehingga potensi penerimaan pajak belum sepenuhnya masuk ke Kabupaten Bekasi.
Karena itu, pendataan, pembinaan, dan sosialisasi kepada pelaku usaha terus dilakukan agar potensi pajak dapat tercatat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
"Kami terus melakukan identifikasi dan pendataan agar potensi-potensi pajak yang ada dapat terdata dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," katanya.
Selain menggali potensi baru, edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah juga terus ditingkatkan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Untuk memudahkan masyarakat, perluasan layanan pembayaran pajak secara digital terus dilakukan agar dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan melalui beberapa opsi:
- QRIS
- virtual account
- marketplace
- gerai ritel modern
Melalui sistem tersebut, proses pembayaran menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien bagi wajib pajak.