JAKARTA - Provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kini bertambah lagi. Melalui program ini, denda serta tunggakan pajak kendaraan akan dihapus, sementara bagi masyarakat yang patuh membayar pajak bakal mendapatkan potongan harga.
Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan program pemberian keringanan pajak serta balik nama kendaraan ini.
Agenda keringanan tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Terdapat sejumlah program keringanan yang disediakan bagi masyarakat Lampung yang hendak menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
Daftar program pemutihan di Lampung meliputi:
Wajib pajak dengan tunggakan 1 tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
Pembebasan denda serta pajak progresif
Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25 persen, dan kendaraan roda dua mendapatkan diskon 50 persen
Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 dan ke-2 diberikan sebesar 50 persen
Diskon sebesar 5 persen sampai 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menyatakan bahwa kendaraan yang senantiasa patuh membayar pajak akan memperoleh diskon atau keringanan pajak dari sebesar 5 persen sampai 25 persen.
"Diskon 5 persen ini berlaku untuk kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian untuk diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung," katanya.
Selanjutnya, potongan sebesar 20 persen bakal diberikan bagi kendaraan yang patuh membayar pajak selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
Lalu potongan 25 persen tersebut berlaku bagi kendaraan yang empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung, tidak pernah menunggak, serta usia kendaraannya sudah di atas 15 tahun.
"Tadi kami menemukan ada satu kasus di belakang saat cek fisik, kendaraannya lebih dari 10 tahun dan mereka mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen," katanya.