Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp2,770 Juta per Gram

Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp2,770 Juta per Gram
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: pekanbaru.inews.

JAKARTA - Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 pada Jumat (5/6/2026) pagi pukul 09.00 WIB. Angka tersebut bergerak naik dari yang sebelumnya Rp2.759.000 menjadi Rp2.770.000 per gram.

Selaras dengan hal itu, harga untuk pembelian kembali atau buyback juga mengalami peningkatan hingga menyentuh angka Rp2.583.000 per gram.

Kendati demikian, nominal ini masih bersifat fluktuatif dan dapat berganti sewaktu-waktu.

Setiap aktivitas pelepasan atau penjualan kembali produk ini akan dipotong pajak. Kebijakan tersebut merujuk pada aturan baku di dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh ukuran berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Apabila transaksi lepas kembali ke pihak produsen melampaui angka Rp10 juta, maka pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, untuk pihak yang tidak memiliki dokumen tersebut akan ditarik sebesar 3 persen.

Beban tagihan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut bakal dipotong secara otomatis dari akumulasi total dana hasil pelepasan produk.

Di bawah ini merupakan rincian nominal teranyar untuk masing-masing pecahan produk batangan yang dirilis secara berkala:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.435.000

Harga emas 1 gram: Rp2.770.000

Harga emas 2 gram: Rp5.480.000

Harga emas 3 gram: Rp8.195.000

Harga emas 5 gram: Rp13.625.000

Harga emas 10 gram: Rp27.195.000

Harga emas 25 gram: Rp67.862.000

Harga emas 50 gram: Rp135.645.000

Harga emas 100 gram: Rp271.212.000

Harga emas 250 gram: Rp677.765.000

Harga emas 500 gram: Rp1.355.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.710.600.000

Terkait pungutan saat pembelian awal, regulasi keuangan menetapkan adanya tarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan besaran 0,45 persen bagi masyarakat yang menyertakan dokumen identitas perpajakan resmi.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum memilikinya, persentase potongan yang dibebankan adalah sebesar 0,9 persen. Seluruh rangkaian proses transaksi ini nantinya akan disertai dengan berkas fisik berupa lembar bukti potong resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index