JAKARTA - Pemerintah menegaskan pengetatan pemanfaatan skema PPh final dalam PP 20/2026 tidak dimaksudkan untuk menghambat pengembangan UMKM. Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai mereka yang merasa keberatan atas pembaruan skema PPh final UMKM melalui PP 20/2026 ialah pelaku usaha yang kerap kali memecah usahanya demi memanfaatkan PPh final UMKM.
Padahal, pelaku usaha seyogianya membayar pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya dan tidak melakukan pemecahan usaha dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kami akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.
PP 20/2026 memuat klausul pencegahan penghindaran pajak yang secara khusus mencegah praktik pemecahan usaha.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Sejalan dengan berlakunya PP 20/2026, Purbaya belum mengetahui potensi tambahan penerimaan pajak dari penerapan ketentuan antipemecahan usaha pada skema PPh final UMKM.
Potensi tambahan penerimaan pajak dari aturan antipemecahan usaha tersebut baru akan diketahui di kemudian hari, setidaknya 6 bulan lagi.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kami tahu berapa, lalu kami ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai penerapan PP 20/2026 juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Hal itu dikarenakan otoritas pajak juga akan menerima lebih banyak data yang masuk ke dalam SPT.
"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo.
Selain mencegah pemecahan usaha, PP 20/2026 turut membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Bimo menjamin penerbitan PP 20/2026 yang mengubah beberapa ketentuan mengenai PPh final UMKM dalam PP 55/2022 bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Regulasi baru terbit untuk memastikan skema PPh final hanya dimanfaatkan oleh UMKM yang berhak dan tidak disalahgunakan, termasuk dengan modus memecah usaha.
"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujarnya.
Di sisi lain, realisasi restitusi pajak pada Januari hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp170 triliun.
Pencairan restitusi pajak tersebut mengalami penurunan sebesar 15,4 persen dari periode yang sama pada tahun lalu, ketika realisasinya mencapai Rp201 triliun.
Menurut Purbaya, angka ini menunjukkan pemerintah tetap mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang berhak meski perlu didahului dengan pemeriksaan.
"Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kami lihat yang mesti diperiksa ya kami periksa lagi," katanya.
Terkait aspek kepegawaian, penerbitan PMK 39/2026 tidaklah bertujuan untuk mengubah formula tunjangan kinerja (tukin) pegawai otoritas pajak.
Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan PMK 39/2026 diterbitkan untuk menghapus pemeringkatan pegawai dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi para pegawai.
"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert.
Dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 211/2017, pegawai diperingkatkan ke dalam 5 kelompok peringkat. Hasil pemeringkatan tersebut lalu dikonversi menjadi status capaian kinerja pegawai berformat SABCD.
Dengan berlakunya PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja. Status capaian kinerja pegawai adalah salah satu komponen yang turut diperhitungkan dalam menentukan tukin pegawai.
Mengenai sektor keuangan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat ketentuan mengenai financial center.
Melalui ketentuan ini, Indonesia bakal memiliki kawasan khusus yang memiliki keistimewaan untuk menentukan regulasi perpajakan dan sengketa perdata.
Pada kawasan ini, pelaku usaha bisa mendirikan jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga family office.
"Kita nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujar Misbakhun.
Terakhir, penerimaan pajak pada tahun ini diestimasikan akan bertumbuh sebesar 20,5 persen.
Purbaya mengatakan tingkat pertumbuhan tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu karena realisasi penerimaan pajak pada 2025 tercatat terkontraksi sebesar 0,7 persen.
"Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20 persen," katanya.