JAKARTA - Pembelian hewan ternak dapat dikenai pemungutan PPh Pasal 22 pada situasi tertentu. Namun, untuk PPN, aktivitas impor maupun penyerahan hewan ternak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut.
Keterangan ini disampaikan guna merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai aspek pajak penghasilan dan PPN yang berlaku atas transaksi pembelian hewan ternak.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025, pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses industri manufaktur merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22," demikian penjelasan yang disampaikan pada Minggu (7/6/2026).
Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bakal dilakukan oleh badan usaha industri atau pihak eksportir yang telah ditunjuk resmi sebagai pemungut pajak.
Adapun besaran tarif yang dikenakan yakni 0,25% dari total harga pembelian sebelum dihitung PPN.
Kendati demikian, terdapat aturan pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22 atas komoditas bahan hasil peternakan ini.
Kebijakan pemungutan tidak perlu diterapkan bila nilai transaksi dalam satu masa pajak paling banyak Rp20 juta tanpa menyertakan PPN.
“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila jumlah pembelian dalam satu Masa Pajak paling banyak Rp20 juta belum termasuk PPN,” tambahnya.
Sementara itu, ketentuan yang berbeda diberlakukan untuk aspek PPN. Merujuk pada Peraturan Pemerintah 49/2022, komoditas hewan ternak dikategorikan sebagai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga berhak memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
Oleh karena itu, kegiatan impor ataupun penyerahan hewan ternak statusnya tetap terutang PPN, namun memperoleh fasilitas pembebasan yang membuatnya tidak memunculkan kewajiban setor.
Secara administratif, transaksi ini diselesaikan lewat faktur pajak bersandi kode transaksi 08.