JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa ada delapan penyelenggara pinjaman online yang kini berada di bawah pengawasan khusus. Sebagian besar kasus tersebut disebabkan oleh masalah permodalan serta tingginya angka kredit bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa tiap penyelenggara yang masuk status ini diminta melakukan langkah perbaikan terlebih dahulu.
Upaya perbaikan itu mencakup pemenuhan modal minimum dan peningkatan kualitas pembiayaan sebelum otoritas mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk potensi pencabutan izin usaha.
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya.
Secara keseluruhan industri, tercatat masih ada 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum bisa memenuhi standar ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar.
Menurut Agusman, pemenuhan modal minimum ini dipengaruhi oleh kinerja usaha, prospek bisnis, strategi suntikan modal, kehadiran investor baru, hingga aksi merger.
Selain itu, tata kelola yang baik dan model bisnis sehat menjadi aspek krusial untuk menarik investor luar dalam memperkuat permodalan.
Oleh sebab itu, regulator mendorong seluruh penyelenggara untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan aturan demi menjaga kepercayaan investor dan perlindungan konsumen.
Melihat kualitas pembiayaan, ada 19 penyelenggara pinjol yang mencatatkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 5 persen hingga April 2026.
Pergeseran angka ini sangat dipengaruhi oleh mutu penyaluran dana serta kapasitas bayar dari para nasabah peminjam.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujarnya.
Guna memitigasi risiko tersebut, perusahaan diminta memperkuat manajemen risiko, mengoptimalkan penilaian kredit berbasis data, serta memperketat penagihan dengan prinsip kehati-hatian.
Meskipun menghadapi tantangan, sektor ini tetap menunjukkan tren pertumbuhan positif. Per April 2026, nilai outstanding pembiayaan naik 26,11 persen secara tahunan menjadi Rp 102,07 triliun.
Tingkat TWP90 industri berada di level 4,62 persen, sementara laba bersih sektor ini melonjak sebesar 71,43 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 960 miliar.
Perbankan masih mendominasi sumber pendanaan dengan kontribusi Rp 66,25 triliun atau sekitar 75,59 persen. Di sisi lain, pendanaan dari perorangan tercatat sebesar Rp 3,33 triliun.
Struktur pendanaan ini diperkirakan bakal kian bervariasi ke depannya, sejalan dengan bertambahnya peran dari pemodal institusi maupun profesional.
“Penyelenggara berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pinjol,” katanya.