Pemerintah Batasi Pemanfaatan PPh Final UMKM melalui PP 20 Tahun 2026

Pemerintah Batasi Pemanfaatan PPh Final UMKM melalui PP 20 Tahun 2026
Ilustrasi PPh, Sumber: pegadaian.

JAKARTA - Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait langkah memperketat aturan skema PPh final lewat PP 20/2026. Kebijakan ini sama sekali tidak dibuat untuk membatasi ruang gerak pelaku UMKM, melainkan demi menciptakan ketertiban di kalangan wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap penyesuaian skema PPh final UMKM ini biasanya merupakan pelaku usaha yang sengaja membagi skala bisnis mereka.

Hal tersebut dilakukan hanya demi bisa terus menikmati fasilitas PPh final UMKM.

Menurutnya, para pelaku usaha sudah semestinya menyetorkan kewajiban pajak mereka sesuai dengan porsi dan skala riil dari omzet yang didapatkan, tanpa harus melakukan rekayasa pemecahan badan usaha.

"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kami akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.

Di dalam PP 20/2026, terdapat pasal khusus yang mengatur tentang langkah preventif terhadap praktik penghindaran pajak, khususnya modus pemecahan usaha tersebut.

Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi terkait, otomatis tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh final UMKM jika akumulasi omzetnya sudah melewati angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 1 tahun pajak.

Mengenai proyeksi tambahan kas negara, Purbaya menyatakan belum bisa mengalkulasi secara pasti berapa potensi penerimaan pajak yang bisa dihimpun dari kebijakan antipemecahan usaha ini.

Dampak riil terhadap penerimaan negara tersebut baru bisa dipetakan secara jelas setelah aturan ini berjalan setidaknya selama 6 bulan ke depan.

"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kami tahu berapa, lalu kami ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," katanya.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa implementasi PP 20/2026 diproyeksikan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak saat melaporkan SPT mereka.

Hal ini dimungkinkan karena sistem otoritas perpajakan akan mendapatkan suplai data yang jauh lebih komprehensif dan valid untuk dimasukkan ke dalam pelaporan SPT.

"Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujar Bimo.

Selain membatasi ruang untuk pemecahan usaha, PP 20/2026 menetapkan bahwa fasilitas PPh final UMKM kini hanya diperuntukkan bagi kelompok berikut:

Wajib pajak orang pribadi

Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan

Koperasi

Sebaliknya, beberapa jenis badan usaha di bawah ini secara resmi dinyatakan tidak bisa lagi menggunakan skema PPh final UMKM:

CV

Firma

PT selain perseroan perorangan

Badan usaha milik desa (BUMDes)

Badan usaha milik desa bersama (BUMDesma)

Bimo memberikan jaminan bahwa perombakan regulasi dari PP 55/2022 ke PP 20/2026 ini murni dilandasi oleh semangat untuk menghadirkan asas keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Ketentuan teranyar ini memastikan agar insentif PPh final benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mengelabui sistem dengan cara memecah badan usaha mereka.

"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujarnya.

Terkait data perpajakan lainnya, realisasi pencairan restitusi pajak sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dilaporkan telah menyentuh angka Rp170 triliun.

Jumlah penyerapan restitusi tersebut mencatatkan adanya penurunan sekitar 15,4 persen jika dikomparasikan dengan performa pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang mampu menembus Rp201 triliun.

Purbaya menilai tren ini menjadi indikator bahwa pemerintah tetap berkomitmen mencairkan hak restitusi para wajib pajak, meskipun prosesnya kini harus melewati tahapan pemeriksaan yang lebih selektif.

"Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kami lihat yang mesti diperiksa ya kami periksa lagi," katanya.

Beralih ke ranah internal dan regulasi kepegawaian, penerapan PMK 39/2026 dipastikan tidak akan mengganggu atau mengubah skema perhitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai di lingkungan otoritas pajak.

Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun memaparkan bahwa esensi dari penerbitan PMK 39/2026 adalah menghapus sistem pemeringkatan pegawai demi mengedepankan aspek keadilan di lingkungan kerja.

"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert.

Jika merujuk pada regulasi terdahulu yakni PMK 211/2017, performa pegawai diklasifikasikan ke dalam 5 tingkatan peringkat yang kemudian dikonversikan menjadi format penilaian SABCD.

Melalui PMK 39/2026 yang baru, capaian kinerja pegawai sepenuhnya didasarkan pada hasil penilaian manajemen kinerja yang objektif, di mana status capaian tersebut tetap menjadi salah satu elemen penentu besaran tukin.

Berpindah ke sektor makro keuangan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa poin revisi dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memuat regulasi terkait pengembangan financial center.

Melalui terobosan ini, Indonesia bakal memiliki sebuah kawasan eksklusif yang dibekali hak istimewa dalam menetapkan aturan perpajakan tersendiri serta mekanisme penyelesaian sengketa hukum perdata.

Di dalam kawasan terintegrasi tersebut, para pelaku bisnis diperkenankan untuk mengoperasikan berbagai macam institusi jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga pengelolaan family office.

"Kami nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujar Misbakhun.

Sebagai penutup, performa penerimaan pajak untuk tahun anggaran ini diproyeksikan mampu mengalami eskalasi atau pertumbuhan positif hingga menyentuh angka 20,5 persen.

Purbaya menambahkan bahwa capaian pertumbuhan tahun ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat progresif dibandingkan performa sepanjang tahun 2025 lalu yang sempat mengalami kontraksi sebesar 0,7 persen.

"Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20 persen," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index