JAKARTA - Kebijakan pemerintah memperketat skema PPh final lewat PP 20/2026 disebut bukan untuk menghambat laju pertumbuhan UMKM. Langkah ini murni diterapkan guna menegakkan ketertiban bagi seluruh wajib pajak.
Otoritas perpajakan menilai pihak yang keberatan atas aturan baru PPh final UMKM dalam PP 20/2026 adalah pelaku usaha yang sengaja membagi lini bisnisnya. Strategi tersebut sering dipakai agar tetap bisa memanfaatkan tarif khusus.
Padahal, pemilik usaha semestinya membayar kewajiban pajak sesuai dengan skala pendapatan yang sebenarnya dan tidak melakukan manipulasi melalui pemisahan unit bisnis.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kami akan jaga 0,5 persen terus," ujarnya.
Lewat PP 20/2026, pemerintah memasukkan pasal khusus untuk mengantisipasi penghindaran pajak melalui modus pemisahan badan usaha.
Sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak perorangan maupun badan perseroan perorangan dilarang memakai skema PPh final jika total omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sejak PP 20/2026 mulai berlaku, perkiraan tambahan pemasukan negara dari regulasi antipemecahan usaha ini belum bisa dipetakan dengan detail.
Target tambahan penerimaan dari aturan baru ini baru dapat dianalisis secara mendalam setelah kebijakan berjalan minimal selama enam bulan ke depan.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kami tahu berapa, lalu kami ekstrapolasi ke depan. Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," katanya.
Di samping itu, aturan baru ini dipercaya bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT mereka. Hal ini terjadi karena otoritas pajak akan menerima data yang lebih lengkap pada lampiran SPT.
Pihak otoritas menekankan pentingnya aspek keterbukaan data tersebut. "Kami ingin ketertiban. Kalau hanya melaporkan 0,5 persen dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujarnya.
Selain membatasi pemisahan usaha, PP 20/2026 memperketat subjek yang menerima insentif PPh final UMKM. Fasilitas ini sekarang hanya berlaku bagi:
Wajib pajak orang pribadi
Koperasi
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan
Sementara itu, beberapa bentuk badan usaha resmi dihapus dari daftar penerima fasilitas ini, yaitu:
Persekutuan komanditer (CV)
Firma
Perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan
Badan usaha milik desa atau bersama (BUMDes/BUMDesma)
Penerbitan PP 20/2026 yang merevisi aturan dalam PP 55/2022 menegaskan komitmen pemerintah untuk mengutamakan asas keadilan bagi seluruh pelaku industri.
Kehadiran aturan ini memastikan insentif tarif PPh final tepat sasaran bagi UMKM yang sah, sekaligus menutup celah manipulasi lewat pemisahan bisnis.
"PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi," ujarnya.
Di sisi lain, total realisasi pengembalian atau restitusi pajak sepanjang Januari sampai Mei 2026 dilaporkan mencapai Rp170 triliun.
Angka pengembalian tersebut menunjukkan penurunan sebesar 15,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp201 triliun.
Hal ini membuktikan negara tetap mencairkan dana restitusi bagi wajib pajak yang berhak, meski prosesnya harus melalui peninjauan yang saksama.
"Jadi restitusi tetap dikeluarkan, cuma kami lihat yang mesti diperiksa ya kami periksa lagi," katanya.
Melihat ke bagian internal, penerapan PMK 39/2026 dipastikan tidak akan mengubah skema perhitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai direktorat pajak.
Regulasi PMK 39/2026 ini diterbitkan khusus untuk menghapus sistem perangkingan pegawai demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.
"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujarnya.
Berdasarkan aturan lama di PMK 211/2017, kinerja staf dibagi menjadi 5 level penilaian yang menghasilkan status kelulusan dengan format huruf SABCD.
Namun setelah PMK 39/2026 berjalan, capaian kerja diukur secara objektif dari realisasi manajemen kinerja, yang menjadi penentu nilai tukin pegawai.
Terkait sektor keuangan nasional, revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat aturan tentang pembentukan pusat keuangan.
Melalui aturan ini, Indonesia akan memiliki kawasan khusus dengan hak istimewa dalam sistem perpajakan dan penyelesaian hukum perdata.
Di kawasan tersebut, pelaku usaha bisa membangun institusi jasa keuangan seperti:
Perbanking
Asuransi
Dana pensiun
Perusahaan modal ventura
Pengelolaan dana keluarga atau family office
"Kami nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujarnya.
Sebagai penutup, capaian penerimaan pajak sepanjang tahun ini diperkirakan tumbuh positif hingga menyentuh angka 20,5 persen.
Peningkatan tahun ini dinilai jauh lebih baik daripada tahun lalu, karena pada 2025 realisasi pajak nasional sempat terkontraksi minus 0,7 persen.
"Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20 persen," katanya.