JAKARTA - Saya masih ingat sekitar tahun 2017 ketika menerima royalti pertama dari sebuah penerbit besar di Jakarta. Nilai bersih yang diterima terasa sangat kecil setelah dipotong pajak sebesar 15 persen di muka.
Pemerintah kala itu memperlakukan pajak karya tulis sama seperti royalti perusahaan tambang atas hasil alam. Hasil pemikiran dari riset mendalam dan kerja keras malam hari dinilai setara dengan komoditas batu bara.
Setelah menerbitkan lebih dari seratus buku, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang kini resmi memangkas Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis menjadi 1,5 persen.
Keputusan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian pada 26 Mei 2026 merupakan sebuah pengakuan besar bagi profesi penulis. Bagi masyarakat awam, margin pendapatan seorang penulis di dalam negeri memang relatif sulit dibayangkan.
Pendapatan royalti bersih seorang pengarang rata-rata hanya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total harga jual buku.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah buku dijual seharga: Rp 90.000
Dan berhasil terjual sebanyak: 2.000 eksemplar
Maka pendapatan kotor yang diterima penulis adalah sebesar: Rp 27 juta
Sebelum dipotong pajak sebesar 15 persen, penulis bahkan sudah "kehilangan" dana sebesar: Rp 4 juta lebih
Sisa pendapatan yang minim tersebut masih harus digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup, riset buku baru, hingga kebutuhan dasar rumah tangga.
Beban tersebut semakin berat karena maraknya pembajakan karya fisik maupun digital di berbagai platform.
Harga buku juga dirasa tinggi bagi sebagian masyarakat akibat rantai distribusi yang panjang serta pengenaan pajak yang berlapis.
Kondisi ini diperparah oleh indeks literasi nasional yang masih berada di posisi bawah berdasarkan survei internasional. Minat baca yang rendah membuat pasar industri buku menjadi sangat terbatas.
Sangat ironis melihat profesi yang membangun peradaban dan merawat imajinasi kolektif justru sulit dijadikan penopang hidup utama.
Akibat hambatan struktural ini, banyak penulis terpaksa menjadikan aktivitas menulis hanya sebagai pekerjaan sampingan setelah tugas utama selesai.
Kondisi tersebut berbeda dengan kebijakan di Inggris yang menyediakan skema insentif serta perlindungan berkelanjutan bagi penulis.
Di sana, terdapat sistem pemerataan pendapatan kreatif yang tidak stabil agar penulis bisa terus berkarya secara konsisten.
Singapura, yang kerap menjadi tolok ukur kami dalam kebijakan ekonomi, tidak menerapkan pajak khusus untuk royalti penulis domestik.
Pendapatan kreatif di sana masuk ke dalam tarif progresif yang ramah untuk kelas menengah ke bawah.
Malaysia juga memberikan kebijakan perlindungan dengan mengenakan pajak dari nilai terendah antara pendapatan bersih atau 10 persen dari nilai bruto royalti.
Sementara Jepang dan Korea Selatan aktif memberikan subsidi langsung untuk ekosistem penerbitan nasional mereka.
Di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Prancis, penulis mendapatkan skema pengurangan biaya produksi kreatif secara penuh. Sistem lama di Indonesia tergolong anomali karena memajaki produk pengetahuan hampir sama dengan komoditas kelapa sawit.
Kami sering menghadapi paradoks di mana tingkat literasi terus dikeluhkan, tetapi profesi penghasil karya justru dihambat secara struktural. Padahal kemajuan sebuah negara selalu beriringan dengan kuatnya tradisi membaca serta menulis masyarakatnya.
Kami mengenal Jepang dengan budaya membaca yang kuat, serta Korea Selatan yang sukses mengekspor gagasan melalui industri kreatif.
Langkah menurunkan tarif menjadi 1,5 persen ini membawa regulasi hak kekayaan intelektual di Indonesia ke arah yang lebih maju.
Sistem baru ini bersifat pajak final dari penghasilan bruto sehingga perhitungannya menjadi lebih sederhana dan transparan bagi para penulis.
Komunitas penulis mencatat bahwa perjuangan untuk mencapai titik ini sudah diupayakan sejak sembilan tahun yang lalu.
Rangkaian forum, petisi, hingga diskusi panjang akhirnya membuahkan hasil lewat keputusan level tertinggi yang dipimpin Menko Perekonomian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah karena melibatkan pula menteri terkait secara langsung.
Proses perumusan kebijakan ini juga patut diapresiasi karena kementerian terkait menggandeng lembaga kajian perpajakan universitas negeri.
Regulasi berbasis bukti ini merangkul aspirasi nyata dari seluruh pelaku industri, mulai dari penulis hingga komunitas literasi.
Namun, pemotongan pajak ini barulah langkah awal dari pembenahan ekosistem literasi secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap kasus pembajakan harus dilakukan secara konkret, bukan sekadar imbauan moral semata.
Rantai distribusi juga perlu dievaluasi agar harga buku lebih terjangkau tanpa mengorbankan kesejahteraan penulis.
Budaya membaca harus ditumbuhkan dari sektor hulu, mulai dari kurikulum pendidikan hingga optimalisasi fungsi perpustakaan.
Selain itu, aspek perlindungan sosial dan kepastian dana pensiun bagi para penulis tua juga memerlukan regulasi formal yang jelas.
Kebijakan insentif pajak ini perlahan mulai mengubah cara pandang negara terhadap profesi kreatif. Pemerintah tampaknya mulai memahami bahwa produsen pengetahuan adalah aset peradaban berharga yang wajib dilindungi.
Bangsa yang maju tidak hanya dinilai dari pembangunan infrastruktur fisik, melainkan juga dari ekosistem pengetahuan yang sehat.
Ruang yang adil bagi penulis untuk hidup dari karyanya akan menjadi fondasi utama bagi masa depan literasi di Indonesia.