Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5 Persen dalam PP 20/2026 Resmi Berlaku

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5 Persen dalam PP 20/2026 Resmi Berlaku
Ilustrasi PPh, Sumber: taxacademy.

JAKARTA - Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa pembaruan aturan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen melalui PP 20/2026 memiliki tujuan khusus. Kebijakan ini dibuat agar pemberian insentif menjadi lebih tepat sasaran, sederhana, serta berkelanjutan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa aturan dalam PP 20/2026 ini akan mendorong pertumbuhan UMKM lokal, menggerakkan roda ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja.

Pelaku usaha pun kini tidak lagi dibebani prosedur perpajakan yang rumit.

"Setelah evaluasi menyeluruh, PP 20/2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (8/6/2026).

Pemerintah berkomitmen terus menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM melalui reformasi kebijakan perpajakan di bidang PPh.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPh final UMKM tarif 1 persen melalui PP 46/2013, kemudian memangkasnya menjadi 0,5 persen lewat PP 23/2018 dan diubah pada PP 55/2022.

PP 20/2026 membawa perubahan besar karena skema PPh final 0,5 persen tidak lagi dibatasi jangka waktu tertentu bagi kategori wajib pajak tertentu. Terdapat 5 poin krusial dalam kebijakan terbaru ini.

Poin pertama, fasilitas PPh final tarif 0,5 persen berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan batas omzet Rp500 juta per tahun yang bebas PPh untuk wajib pajak orang pribadi tetap berlaku.

Poin kedua, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Khusus sektor koperasi, diberikan masa pemanfaatan skema PPh final selama 4 tahun sejak terdaftar. Pembatasan ini agar pelaku usaha lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani administrasi awal.

Poin ketiga, pembatasan skema PPh final UMKM bertujuan mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diambil untuk memastikan insentif pajak dimanfaatkan oleh usaha yang berkembang untuk naik kelas.

Pemerintah mengantisipasi potensi kecurangan dalam fasilitas PPh final UMKM melalui PP 20/2026. Salah satunya adalah upaya memecah badan usaha menjadi beberapa perusahaan baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Poin keempat, perpindahan dari skema PPh final ke mekanisme umum membuat pajak penghasilan PT dan CV dihitung dari laba, bukan lagi omzet.

Penghitungan berbasis laba bersih ini memberi ruang bagi PT dan CV untuk mencantumkan biaya operasional sebagai pengurang. Perpindahan skema ini tidak otomatis meningkatkan beban pajak.

Poin kelima, regulasi dalam PP 20/2026 diharapkan mendukung UMKM serta menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan adil.

Ditjen Pajak akan mengawal implementasi aturan baru ini selama masa transisi melalui edukasi dan pendampingan intensif.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kami bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index