Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Ilustrasi APBD, Sumber: tvberita.co.

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode transisi terkait penerapan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Langkah tersebut diambil sebagai mekanisme hukum untuk memberikan solusi atas kendala gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah.

Kelonggaran aturan ini merupakan hasil kesepakatan antara jajaran menteri terkait yang telah diputuskan pada 7 Mei 2026. “Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ucapnya.

Kebijakan baru ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.

Opsi ini dipilih karena revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dinilai memakan waktu lama dan birokrasinya rumit.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” katanya. Regulasi ini akan menggunakan asas hukum lex posterior derogat lex priori.

Ketentuan batas belanja 30 persen sebelumnya diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang HKPD.

Aturan ini mewajibkan daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak diundangkan.

“Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak Undang-Undang diundangkan. Artinya, kalau diundangkan 5 Januari 2022 maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan,” kata menteri.

Terkait besaran angka belanja pegawai, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi kenaikan porsi.

Namun, diputuskan untuk tetap menjaga angka 30 persen guna mendorong kepala daerah agar lebih kreatif dalam mencari Pendapatan Asli Daerah.

“Kalau nanti dibuka 40–50 [persen], takut nanti kepala daerah terlena, tidak mau berusaha mencari PAD (pendapat asli daerah) yang kreatif, BUMD disehatkan. Ya, kemudian, tetap saja 30 persen dulu, silakan daerah kreatif sambil kami mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up (ditambah) TKD-nya (transfer ke daerah),” ucapnya.

Komisi II DPR RI secara resmi menyatakan dukungan penuh atas kesepakatan antarkementerian tersebut demi kelancaran masa transisi anggaran di daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index