PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan aturan baru yang mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP atas nama pemilik pertama kendaraan tersebut.
Langkah strategis ini sengaja diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan.
Terlebih, saat ini kondisi ruang fiskal daerah dinilai semakin terbatas.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengungkapkan bahwa terobosan ini dirancang demi mengikis kendala birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat luas.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat.
Aturan baru tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Menurut Hidayat, kebijakan ini menjadi angin segar dan solusi nyata bagi warga yang memegang kendaraan, namun kerap kesulitan melacak atau meminjam KTP pemilik awal ketika masa pembayaran pajak tiba.
"Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak," ujarnya.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang ringkas, responsif, cepat, serta tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," kata Hidayat.
Dalam implementasi skema teranyar ini, masyarakat yang ingin membayar pajak hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang sangat mudah, antara lain:
STNK asli kendaraan KTP pengguna kendaraan saat ini Surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya
Pihak pemerintah daerah juga memastikan seluruh instansi dan jaringan pelayanan keliling telah siap sepenuhnya guna mengawal berjalannya kebijakan baru ini.
Masyarakat dapat langsung mengakses layanan ini di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di tingkat kabupaten maupun kota, hingga fasilitas Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Hidayat sangat berharap adanya relaksasi syarat administrasi ini mampu memicu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Sebab, pendapatan dari sektor pajak ini memegang peran krusial bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
"Setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, performa realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Bangka Belitung sampai awal Desember 2025 tercatat memuaskan. Realisasinya menyentuh angka:
Rp 170,47 milar atau sebesar 95,61 persen dari target
Sedangkan untuk pos penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil dikumpulkan sebesar:
Rp 74,84 miliar atau mencapai 97,13 persen dari target yang dicanangkan.