JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan secara tegas bahwa seluruh bentuk pelayanan perpajakan bagi masyarakat disediakan tanpa dipungut biaya. Selain itu, masyarakat selaku wajib pajak diimbau untuk menolak segala macam bentuk gratifikasi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang membawa nama instansi tersebut dengan maksud meminta imbalan tertentu.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Momen tersebut berlangsung saat ia memberikan sambutan utama dalam acara Seminar Nasional "Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax". Agenda ini diselenggarakan oleh Perbanas Institute dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-57 pada Selasa (9/6/2026).
Pihak instansi memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan yang tersedia di lingkungan kantor wilayah tersebut gratis.
Hal ini berlaku pula untuk seluruh kantor pelayanan di bawah naungannya yang bisa diakses publik tanpa pungutan apa pun.
“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.
Ia kembali memberikan penekanan bahwa sama sekali tidak ada biaya tambahan untuk mempercepat pelayanan perpajakan.
Tidak ada pula biaya administrasi di luar aturan resmi, maupun imbalan yang mesti diserahkan kepada petugas untuk kelancaran layanan.
Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau dengan keras agar tidak menuruti permintaan dari pihak mana pun yang mengaku sebagai perwakilan instansi dan meminta bayaran.
Masyarakat diharapkan ikut serta menjaga integritas pelayanan publik dengan melaporkan indikasi pelanggaran.
Jika mendeteksi adanya tindakan penyimpangan, masyarakat bisa mengirimkan pengaduan resmi secara online melalui Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan.
Pihak instansi menjamin kerahasiaan data serta identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya sesuai regulasi.
“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat sangat krusial untuk mendukung terwujudnya pelayanan pajak yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.
Langkah nyata ini sejalan dengan komitmen instansi untuk terus menaikkan mutu pelayanan bagi para wajib pajak.
Ia juga mengingatkan para wajib pajak, pengguna jasa, mitra kerja, hingga rekanan agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, atau pemberian lainnya kepada pegawai.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan mereka.
Iklim kerja yang profesional serta bersih dari praktik gratifikasi hanya bisa diraih jika ada dukungan kuat dari berbagai pihak.
Dukungan ini harus muncul dari internal instansi maupun masyarakat luas sebagai penerima manfaat layanan.
“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.
Melalui momentum ini, pihak otoritas berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh akses pelayanan perpajakan dapat dinikmati secara resmi tanpa beban biaya tambahan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan dapat terus dirawat dengan baik.