JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan keberhasilan dalam menjaring jutaan wajib pajak baru selama semester pertama 2026. Data resmi menunjukkan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar mencapai 2.756.803 orang hingga 9 Juni 2026.
Dari total tersebut, para wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran memberikan kontribusi penerimaan negara senilai Rp 726,87 miliar. Tambahan ini menjadi modal penting bagi DJP dalam memenuhi target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Target tersebut tercatat tumbuh 13,5 persen dibandingkan realisasi sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pencapaian target dilakukan tanpa menambah jenis pajak atau menaikkan tarif. Strategi utama adalah memperkuat kepatuhan serta memperluas basis perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut terdapat potensi penerimaan sekitar Rp 562,4 triliun untuk menutup kesenjangan antara target dan kepatuhan sukarela.
Tantangan tahun ini dinilai lebih besar karena harga komoditas tidak lagi melonjak seperti beberapa tahun lalu.
DJP kini fokus pada peningkatan tax buoyancy agar penerimaan pajak selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan basis wajib pajak lebih berkelanjutan.
"Kami harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Kamis (11/6).
Capaian ekstensifikasi ini melampaui rekor penambahan tahunan sebelumnya secara signifikan. Sebagai perbandingan, DJP mencatat penambahan wajib pajak baru sebagai berikut:
2024: 72.640 wajib pajak 2023: 73.631 wajib pajak 2019: 1.261.070 wajib pajak 2018: 1.044.815 wajib pajak
Setelah periode pandemi, jumlah wajib pajak sempat mengalami penurunan. Pada 2020 jumlahnya 112.519, kemudian terus merosot menjadi 30.927 pada 2021, dan sebanyak 34.599 wajib pajak pada 2022.