Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Kamis 11 Juni 2026

Daftar Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Kamis 11 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Samsat Keliling, Sumber: (NET).

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh dilewatkan. Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk. Layanan yang ditawarkan meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Untuk prosedur pengurusan, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal. Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis, 11 Juni 2026.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Cipayung, pukul 09.00–14.00 WIB

Lokasi Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi:

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00-18.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)

Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB

Dokumen wajib yang harus disiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur pengurusan:

Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.

Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.

Lakukan pembayaran di loket.

Ambil STNK yang telah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Kami menghimbau agar wajib pajak selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index