JAKARTA - Pergerakan nilai jual logam mulia di Pegadaian pada perdagangan Kamis, 11 Juni 2026 menunjukkan tren yang bervariasi.
Produk emas batangan dari Galeri 24 dan UBS terpantau mengalami penurunan, sedangkan untuk cetakan Antam masih tertahan pada posisi yang sama seperti sebelumnya.
Berdasarkan pembaruan data terkini, cetakan Galeri 24 menyusut Rp11.000 menjadi Rp2.690.000 per gram dari posisi kemarin yang berada di angka Rp2.701.000 per gram.
Sementara itu, tipe UBS mengalami koreksi sebesar Rp18.000 hingga menyentuh level Rp2.703.000 per gram dari perdagangan sebelumnya, yakni Rp2.721.000 per gram.
Di sisi lain, nilai jual untuk cetakan Antam terpantau stagnan pada level Rp2.822.000 per gram dan tidak memperlihatkan adanya perubahan dari pergerakan hari Rabu, 10 Juni 2026.
Logam mulia yang dipasarkan ini tersedia dalam berbagai macam ukuran berat mulai dari pecahan paling kecil 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram.
Ketersediaan ukuran yang beragam ini dihadirkan agar para konsumen dapat menyelaraskan pembelian logam mulia dengan keperluan penataan dana serta kesiapan finansial masing-masing.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga komoditas logam mulia di Pegadaian untuk tipe Galeri 24, Antam, dan UBS pada perdagangan hari ini:
Galeri 24
0,5 gram Rp1.411.000
1 gram Rp2.690.000
2 gram Rp5.316.000
5 gram Rp13.192.000
10 gram Rp26.314.000
25 gram Rp65.431.000
50 gram Rp130.759.000
100 gram Rp261.388.000
250 gram Rp651.863.000
500 gram Rp1.303.725.000
1.000 gram Rp2.607.448.000
Antam
0,5 gram Rp1.464.000
1 gram Rp2.822.000
2 gram Rp5.581.000
3 gram Rp8.345.000
5 gram Rp13.874.000
10 gram Rp27.690.000
25 gram Rp69.095.000
50 gram Rp138.107.000
100 gram Rp276.133.000
UBS
0,5 gram Rp1.461.000
1 gram Rp2.703.000
2 gram Rp5.364.000
5 gram Rp13.257.000
10 gram Rp26.373.000
25 gram Rp65.803.000
50 gram Rp131.336.000
100 gram Rp262.568.000
250 gram Rp656.226.000
500 gram Rp1.310.910.000
Nilai komoditas logam mulia tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu menyelaraskan pergerakan pasar dunia, nilai mata uang rupiah, hingga regulasi internal pihak pengelola.