JAKARTA - Melalui regulasi terbaru, pemerintah kini menerapkan strategi untuk menangkal tindakan penghindaran pajak oleh pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas PPh final UMKM 0,5%. Langkah ini diambil karena banyak pengusaha melakukan pemecahan badan usaha demi menikmati tarif rendah tersebut.
Kini celah penyalahgunaan tersebut diperketat lewat penerbitan PP 20/2026. Persoalan mengenai kebijakan pajak bagi pelaku UMKM ini menjadi topik hangat yang banyak diulas oleh berbagai media pada hari ini, Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengungkapkan terdapat kecenderungan pembentukan badan usaha baru saat omzet wajib pajak mendekati angka Rp4,8 miliar setahun. Hal ini sengaja dilakukan agar mereka tetap memperoleh fasilitas tarif khusus.
"Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM ini, di mana mereka akan berusaha menghindar dari pengenaan tarif PPh dengan mekanisme umum. Jadi, mereka maunya 0,5% terus," jelasnya.
Inge memastikan tindakan pemecahan usaha tersebut akan ditekan melalui aturan di dalam PP 20/2026. Regulasi ini memuat pasal khusus untuk mencegah penghindaran pajak yang menyasar skema tarif final bagi UMKM.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi maupun badan perseroan perorangan yang dibentuk oleh individu tidak lagi bisa menikmati PPh final UMKM jika akumulasi omzetnya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Aturan tegas ini sebelumnya tidak termuat dalam PP 55/2022. Lewat klausul baru ini, Inge menganggap pemanfaatan fasilitas PPh final untuk UMKM akan menjadi lebih adil serta tepat sasaran bagi yang benar-benar berhak.
"Sebetulnya mereka ini [wajib pajak yang melakukan firm splitting] mungkin sudah tergolong pelaku usaha besar non UMKM secara undang-undang perpajakan. Tapi karena berusaha untuk bisa memanfaatkan tarif 0,5%, mereka stay di sana dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Inge.
Selain itu, PP 20/2026 turut memperketat kriteria subjek pajak yang diperbolehkan memakai tarif PPh final 0,5%. Saat ini, fasilitas tersebut hanya dialokasikan untuk tiga kelompok usaha saja, yaitu:
Wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Bagi koperasi, pemanfaatan PPh final ini dibatasi maksimal selama empat tahun pajak. Ketentuan baru ini otomatis menutup kesempatan bagi wajib pajak badan berbentuk PT, CV, atau firma untuk menggunakan skema tarif khusus tersebut.
Otoritas perpajakan mencatat terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan badan usaha. Angka ini mencakup sekitar 17,21% dari keseluruhan 542.000 wajib pajak UMKM yang masuk dalam sistem perpajakan.
Secara lebih mendalam, data menunjukkan rincian indikasi pemecahan usaha sebagai berikut:
Sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki 2 sampai 4 UMKM.
Sebanyak 1.877 orang pribadi memiliki 5 sampai 25 UMKM.
Sebanyak 45 orang pribadi memiliki 26 sampai 50 UMKM.
Sebanyak 14 orang pribadi tercatat menguasai lebih dari 51 UMKM.
Di samping ulasan mengenai kebijakan pajak UMKM, terdapat beberapa isu ekonomi lain yang menjadi perhatian utama hari ini.
Topik-topik tersebut meliputi estimasi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2026, pengaruh pertambahan wajib pajak pada realisasi penerimaan, hingga pelemahan daya beli masyarakat yang menahan laju ekonomi.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai dinamika perpajakan saat ini.
PPh Final UMKM Permudah Administrasi
PP 20/2026 menata kembali kriteria pelaku usaha yang dapat mengaplikasikan tarif PPh final 0,5%.
Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa pembaruan aturan ini sengaja dirancang demi menyokong ekspansi bisnis para pelaku UMKM.
Melalui pengenaan tarif final ini, pengelolaan administrasi pajak menjadi jauh lebih ringkas sehingga usaha mereka bisa berkembang pesat.
"PP 20/2026 tujuannya sebetulnya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku UMKM. Nah, melalui PP 20/2026, pemerintah membatasi hanya kepada wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan atau perseroan perorangan saja," ucapnya.
Telanjur Pakai Norma Bisa Kembali ke PPh Final UMKM
Wajib pajak orang pribadi kategori UMKM yang telanjur beralih menerapkan metode norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan kembali skema PPh final dalam pelaporan pajaknya.
Merujuk pada aturan transisi PP 20/2026, pelaku usaha perorangan yang masa berlaku tarif finalnya habis pada tahun pajak 2024 masih diizinkan memanfaatkan skema tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026.
"Kami ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan," kata Fungsional Penyuluh Ditjen Pajak Rohmat Arifin.
Lembaga keuangan internasional memprediksi bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai kisaran 5% pada periode tahun ini.
Menurut lembaga tersebut, perlambatan ekonomi dipicu oleh kinerja ekspor yang lesu akibat merosotnya permintaan dari negara mitra dagang serta penurunan investasi asing langsung.
"Konsumsi swasta yang tangguh, belanja publik yang berkelanjutan, serta investasi domestik diharapkan akan memberikan bantalan jangka pendek," sebut lembaga internasional tersebut dalam laporannya pada Juni 2026.
Telanjur Pakai Norma Bisa Balik ke PPh Final
Pelaku UMKM perorangan yang terlanjur pindah ke sistem norma penghitungan dapat balik memanfaatkan tarif final untuk pemenuhan kewajiban pajaknya.
Sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026, mereka yang masa berlaku PPh finalnya selesai di tahun 2024 masih bisa memakainya lagi pada tahun pajak 2025 serta 2026.
"Kami ketahui pada 2025 dan 2026 sempat terjadi kebingungan, apakah saya masih berhak menggunakan PPh final? Tidak sedikit wajib pajak orang pribadi beralih ke NPPN untuk SPT Tahunan 2025. Ini aturannya ada di ketentuan peralihan," ulang Rohmat Arifin.
Tambahan WP Tak Signifikan ke Penerimaan
Otoritas mencatat ada tambahan sebanyak 2,76 wajib pajak baru sejak awal tahun hingga 9 Juni 2026. Dari penambahan itu, setoran kas negara yang terkumpul mencapai Rp726,87 miIiar atau sekitar Rp263.300 per wajib pajak.
Realisasi ini terhitung jauh lebih rendah bila disandingkan dengan performa tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh pada 2015, peningkatan penerimaan mampu menyentuh Rp56,67 triliun dari total 439.419 wajib pajak, dengan rata-rata Rp24,9 juta per wajib pajak.
Laporan media ekonomi menyebutkan bahwa kendala utama dalam mendongkrak rasio pajak bukan hanya bertumpu pada perluasan basis wajib pajak, melainkan juga dipengaruhi oleh struktur perekonomian itu sendiri.
Pertumbuhan Ekonomi Terganjal Daya Beli
Target pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8% sampai 6,5% pada 2027 diprediksi menghadapi tantangan berat. Kondisi ruang fiskal saat ini kian terbatas di tengah melonjaknya kebutuhan belanja negara dan lesunya daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan efektivitas program strategis, penguatan investasi, langkah deregulasi, serta keterpaduan kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan demi mengejar target tersebut.
Catatan dari lembaga keuangan internasional mengindikasikan beban fiskal bersumber dari naiknya alokasi subsidi energi dan pendanaan program-program prioritas baru yang menyerap anggaran dalam jumlah besar.