JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menorehkan pertumbuhan jumlah wajib pajak baru yang sangat signifikan pada 2026. Tercatat per 9 Juni 2026, ada sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru yang mendaftarkan diri. Dari total wajib pajak baru yang telah menyetorkan pembayarannya, pemerintah berhasil mengumpulkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp 726,87 miliar.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari program ekstensifikasi perpajakan yang sedang dioptimalkan demi mengejar target penerimaan yang cukup besar.
Pihak otoritas perpajakan sendiri dihadapkan pada sasaran penerimaan total tahun 2026 yang dipatok senilai Rp 2.357,7 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 13,5% dari tahun lalu.
Langkah pemenuhan target ini bakal dititikberatkan pada peningkatan kepatuhan para wajib pajak, tanpa menggulirkan jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif yang sudah ada.
Guna menutup selisih yang ada, pihak otoritas mengungkapkan masih terdapat potensi penerimaan sebesar Rp 562,4 triliun yang perlu dikejar.
Selisih tersebut didapatkan dari total target penerimaan dikurangi proyeksi kepatuhan sukarela wajib pajak yang saat ini baru berkisar Rp 1.795 triliun.
Berdasarkan catatan historis, kenaikan penerimaan pajak di atas 10% umumnya hanya terjadi saat harga komoditas dunia melonjak tinggi, seperti situasi pada 2018, 2021, dan 2022.
Akan tetapi, harga komoditas pada 2026 diprediksi melandai, sehingga pemerintah tidak dapat bersandar pada sektor sumber daya alam.
Dalam rangka mengejar kekurangan anggaran tersebut, strategi utama akan diarahkan pada perluasan basis perpajakan serta penguatan tax buoyancy, yaitu tingkat respons penerimaan pajak terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Ketergantungan yang tinggi pada komoditas dinilai membuat sektor pendapatan negara menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global. "Kami harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity," tegas Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai data tambahan, perolehan wajib pajak baru dari hasil ekstensifikasi dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan tren yang sangat fluktuatif.
Berikut adalah rincian penambahan wajib pajak baru dari tahun ke tahun:
Tahun 2017: 699.566 wajib pajak baru
Tahun 2018: 1.044.815 wajib pajak baru
Tahun 2019: 1.261.070 wajib pajak baru (puncak tertinggi)
Tahun 2020: 112.519 wajib pajak baru
Tahun 2021: 30.927 wajib pajak baru
Tahun 2022: 34.599 wajib pajak baru
Tahun 2023: 73.631 wajib pajak baru
Tahun 2024: 72.640 wajib pajak baru