IKPI Tegaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Tarif Pajak Badan 22 Persen

IKPI Tegaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Tarif Pajak Badan 22 Persen
Ilustrasi IKPI, Sumber: ikpi.

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu menimbulkan berbagai respons dari kalangan pelaku usaha. Salah satu topik yang ramai dibicarakan yaitu adanya anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenakan tarif pajak badan sebesar 22 persen.

Persepsi tersebut dinilai perlu diluruskan karena tidak menggambarkan aturan yang sebenarnya.

Sejak regulasi tersebut disahkan, banyak pertanyaan yang muncul di media sosial maupun ruang diskusi perpajakan mengenai dampaknya bagi para pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PT dan CV yang tidak lagi menggunakan tarif 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen,” kata Suryani.

Masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan ini secara menyeluruh dan tidak sekadar melihat potongan informasi terkait selesainya fasilitas PPh Final bagi badan usaha tertentu.

Hal itu dikarenakan perubahan bukan terjadi pada nominal tarif pajaknya, melainkan pada mekanisme penghitungan pajak yang kini kembali memakai ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Regulasi PP 20 Tahun 2026 ini sebenarnya tidak mengubah besaran tarif PPh Final 0,5 persen ataupun batasan omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah menyesuaikan kelompok wajib pajak yang dinilai berhak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui ketentuan teranyar ini, PT, CV, firma, serta BUMDes Bersama tidak lagi dimasukkan sebagai subjek yang dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen untuk periode selanjutnya.

Kelompok wajib pajak ini dialihkan kembali pada aturan umum Pajak Penghasilan yang berbasis pada penghitungan penghasilan neto atau keuntungan bersih.

Kondisi tersebut sering kali disalahartikan sebagai bentuk kenaikan tarif pajak. Padahal, pada sistem umum, besaran pajak dihitung dari laba setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan, bukan langsung ditarik dari total omzet seperti pada skema PPh Final.

“Jadi jangan berpikir bahwa PT dan CV yang tidak lagi menikmati fasilitas 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen. Yang berubah adalah cara menghitung pajaknya. Kalau perusahaan rugi atau labanya kecil, tentu hasil perhitungannya berbeda dengan pajak final yang langsung dihitung dari omzet,” ujarnya.

Badan usaha yang selama ini sudah menerapkan pembukuan secara teratur dinilai tidak akan mengalami perubahan yang berarti dalam tata kelola administrasi usahanya.

Hal ini dikarenakan pembukuan memang sudah menjadi kewajiban yang mengikat dalam aturan perpajakan untuk wajib pajak badan.

Wajib pajak badan dengan jumlah omzet tertentu juga diingatkan masih bisa menggunakan fasilitas pengurangan tarif yang termuat dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Melalui insentif tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu akan mendapatkan potongan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku.

“Masih ada fasilitas yang diberikan negara. Jadi tidak tepat jika muncul anggapan bahwa seluruh PT dan CV yang keluar dari skema 0,5 persen langsung menanggung tarif penuh 22 persen tanpa keringanan,” katanya.

Langkah perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 ini dipandang sebagai bagian dari tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh Final benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi target utama kebijakan sejak awal.

Wajib pajak diharapkan bisa mencermati aturan ini secara luas agar tidak timbul kecemasan berlebih akibat informasi yang sepotong-sepotong.

Pemahaman yang benar dipercaya akan membantu pelaku usaha dalam bersiap menghadapi perubahan regulasi sekaligus menuntaskan kewajiban pajaknya secara optimal.

“Dengan memahami substansi aturan secara menyeluruh, wajib pajak akan mengetahui bahwa tujuan utama perubahan ini bukan menaikkan beban pajak, melainkan memastikan fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang memang membutuhkan,” ujar Suryani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index