JAKARTA - Memasuki bulan Juni 2026, wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini semakin bertambah. Kebijakan yang diterapkan bermacam-macam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan bayar pajak hingga pembebasan tunggakan pajak kendaraan yang sudah terlewat.
Langkah ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus perpanjangan masa berlaku STNK mereka. Melalui program pemutihan tersebut, nominal biaya untuk memperpanjang STNK menjadi lebih terjangkau.
Tercatat ada tujuh provinsi yang terpantau tengah melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode ini. Berikut adalah daftar lengkap wilayah beserta rincian program yang sedang berjalan.
1. Jakarta
Pemerintah daerah melalui instansi terkait mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku bulan ini. Langkah formal telah disahkan melalui keputusan regulasi mengenai pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB serta BBNKB.
Melalui program ini, masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar bunga keterlambatan.
Fasilitas penghapusan denda tersebut akan diterapkan secara otomatis oleh sistem perpajakan daerah tanpa mewajibkan wajib pajak mengajukan permohonan khusus.
“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan" (Dilansir dari berbagai sumber).
Program penghapusan sanksi administrasi perpajakan di wilayah ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Keringanan pajak kendaraan di wilayah ini diberikan dalam jangka waktu yang cukup panjang, yaitu hingga Desember 2026. Pihak pemerintah daerah menyediakan kemudahan bagi warga melalui empat skema program.
Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%.
Sanksi administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
3. Lampung
Pemerintah daerah setempat menyelenggarakan program keringanan pajak sekaligus untuk bea balik nama kendaraan. Agenda ini dijadwalkan berjalan mulai dari tanggal 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Terdapat beberapa jenis keringanan yang disiapkan bagi warga yang hendak menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Berikut adalah rincian program pemutihan yang tersedia.
Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
Bebas denda dan pajak progresif
Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!
Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.
4. Bengkulu
Pihak pemerintah provinsi menyediakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan tunggakan pajak. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak satu tahun berjalan saja. Masa berlaku program pemutihan ini dimulai dari tanggal 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
5. Kalimantan Tengah
Keringanan berupa potongan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan denda keterlambatan disiapkan oleh pemerintah daerah. Program ini mulai diimplementasikan sejak tanggal 17 Mei 2026 dan akan berakhir pada 22 Juli 2026.
Fasilitas bebas denda pajak diberikan kepada pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan STNK. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya juga ikut dibebaskan.
Meski demikian, beberapa komponen biaya tetap wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan. Biaya tersebut meliputi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Pemerintah daerah juga menetapkan potongan pajak kendaraan dengan rincian berikut.
6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari
6. Bali
Kebijakan keringanan pajak di wilayah ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 mengenai pemberian keringanan atau pengurangan terhadap pokok PKB serta BBNKB.
Potongan pokok PKB sebesar 8 persen diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc. Sementara itu, untuk kendaraan yang berada di atas 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak memiliki riwayat tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan potongan tambahan.
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan potongan PKB sebanyak 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan potongan sebesar 5 persen.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi memberikan stimulus berupa pembebasan denda secara penuh atau 100 persen serta pemotongan pokok pajak hingga mencapai 50 persen. Program relaksasi ini dilaksanakan dalam periode singkat, mulai dari tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026.
Rincian mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di wilayah ini meliputi beberapa poin di bawah ini.
Pembebasan denda 100 persen untuk seluruh tunggakan denda PKB
Pembebasan pokok PKB 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.