JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru melalui PMK 37/2025 mengenai penunjukan platform marketplace sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap penghasilan para pelaku usaha atau pedagang online yang aktif berjualan di dalam platform digital tersebut.
Pedagang dalam negeri yang dimaksud mencakup individu maupun badan usaha yang memenuhi dua kriteria utama. Kriteria pertama adalah menerima penghasilan lewat rekening bank atau instrumen keuangan sejenis. Kriteria kedua yakni menjalankan transaksi memakai alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon berkode negara Indonesia.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025.
Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini juga berlaku bagi pelaku usaha lain seperti perusahaan penyedia jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak mitra lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang maupun jasa di dalam ekosistem marketplace.
Selain harus memenuhi dua kriteria dasar, para pelaku perdagangan online yang menggunakan platform marketplace wajib mematuhi berbagai persyaratan administratif lain yang telah digariskan di dalam beleid PMK 37/2025 tersebut.
Persyaratan yang dimaksud antara lain berupa kewajiban pedagang online untuk menyerahkan data identitas seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta melampirkan alamat korespondensi resmi kepada pihak pengelola marketplace selaku pemungut pajak.
Bagi pedagang online dengan peredaran bruto atau omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta, mereka diwajibkan menyetor data NPWP atau NIK beserta alamat korespondensi. Mereka juga wajib menyertakan surat pernyataan tertulis mengenai nilai omzet tahun berjalan tersebut bagi wajib pajak orang pribadi.
Untuk kategori pedagang online yang jumlah omzetnya belum menembus angka Rp500 juta, perusahaan penyedia layanan marketplace tidak akan mengenakan atau memungut PPh Pasal 22 atas seluruh total peredaran bruto dari pedagang bersangkutan.
Namun, bagi para pelaku usaha digital yang mengantongi omzet di atas Rp500 juta, mereka wajib memberikan surat pernyataan khusus kepada pihak pengelola platform. Surat tersebut berisi keterangan resmi bahwa omzet yang diperoleh dalam tahun berjalan memang sudah melampaui batas Rp500 juta.
"Surat pernyataan ... harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 6 ayat (7) PMK 37/2025.
Bagi para pedagang online yang sudah memiliki dokumen berupa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, mereka juga diharuskan untuk menyerahkan atau menginformasikan dokumen legal tersebut secara langsung kepada pihak pengelola marketplace.
Seluruh berkas dan informasi penting ini wajib dilaporkan oleh para pedagang online sebelum mereka memperoleh penghasilan dari transaksi. Adapun untuk mekanisme serta tata cara teknis penyerahan informasinya akan diatur dan ditentukan oleh masing-masing penyedia platform marketplace.