PP 20/2026 Tegaskan Pajak Konten Kreator Bukan 0,5 Persen

PP 20/2026 Tegaskan Pajak Konten Kreator Bukan 0,5 Persen
Ilustrasi Konten Kreator, Sumber: viva.

JAKARTA - Beredar informasi bahwa kreator konten, pemengaruh, hingga afiliator kini tidak dapat lagi memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen sejak tahun ini. Kabar tersebut mencuat setelah pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang secara eksplisit memasukkan para pembuat konten digital ke dalam kelompok profesi mandiri.

Muncul pertanyaan mengenai kebenaran regulasi baru ini dalam menghapus hak mereka untuk menikmati tarif khusus tersebut.

Berdasarkan penjelasan resmi, ketentuan pengecualian ini sebenarnya bukan hal baru karena kelompok profesi mandiri memang tidak pernah diizinkan memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan final pelaku usaha sejak awal.

Aturan teranyar ini berfungsi mempertegas status hukum profesi mereka dan bukan mengubah ketentuan perpajakan yang telah berjalan.

Terdapat perbedaan mendasar antara profesi mandiri dan aktivitas usaha. Ketentuan tarif 0,5 persen hanya ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan tidak berlaku bagi profesi mandiri yang mengandalkan keahlian khusus tanpa ikatan kerja tetap.

Oleh karena itu, para pemengaruh dan profesi sejenis memang tidak berhak menggunakan tarif final tersebut sejak dahulu.

Meskipun tidak menggunakan tarif final, skema perhitungan pajak bagi profesi mandiri tetap memiliki pilihan yang dapat disesuaikan dengan nilai omzet. Bagi yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tersedia dua opsi resmi:

Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan rumus penghasilan bersih didapat dari persentase norma dikalikan total pendapatan kotor.

Nilai norma ini sudah merepresentasikan estimasi biaya operasional sehingga tidak dapat dikurangi biaya lain, namun tetap bisa dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak lalu dikenakan tarif progresif sebesar 5 persen sampai 35 persen.

Menyelenggarakan pembukuan secara mandiri untuk mencatat seluruh pengeluaran operasional seperti peralatan, internet, hingga sewa tempat guna mengurangi total pendapatan kotor. Metode ini dinilai lebih presisi dan mampu meringankan kewajiban pajak apabila pengeluaran usaha tergolong besar.

Sementara itu, bagi yang memiliki pendapatan di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib menyelenggarakan pembukuan secara lengkap dan menghitung kewajiban pajak berdasarkan selisih pendapatan yang dikurangi biaya-biaya sah.

Agar tidak terbebani pembayaran dalam jumlah besar di akhir tahun, wajib pajak dapat memanfaatkan sistem cicilan bulanan. Melalui mekanisme ini, kewajiban pajak berdasarkan laporan tahun lalu akan dibagi menjadi 12 kali pembayaran setiap bulan.

Selain itu, jika terdapat pihak klien atau platform yang melakukan pemotongan pajak di awal, potongan tersebut dapat dijadikan kredit pajak untuk mengurangi total kewajiban pada akhir tahun.

Dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai regulasi baru yang mencabut hak tarif final tidak benar karena fasilitas itu memang tidak pernah diperuntukkan bagi profesi mandiri.

Ketentuan baru ini hadir demi memperjelas kedudukan hukum para pembuat konten agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan. Para pelaku industri kreatif digital diimbau memahami regulasi ini dengan baik agar proses pelaporan pajak berjalan sesuai koridor hukum dan terhindar dari denda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index