Coretax DJP Integrasikan Data Listrik dan Bank untuk Uji Pajak WP

Coretax DJP Integrasikan Data Listrik dan Bank untuk Uji Pajak WP
Ilustrasi Coretax, Sumber: kumparan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax saat ini sudah terintegrasi dengan beragam lembaga. Salah satunya mencakup data pelanggan milik BUMN serta sektor perbankan. Langkah integrasi ini diterapkan guna memeriksa kewajaran dari laporan pajak para wajib pajak melalui pola konsumsi mereka.

Sebagai contoh, Coretax telah terhubung ke data layanan PT PLN (Persero) untuk memantau tagihan listrik wajib pajak sebagai indikator pengujian.

"Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi. Data konsumsi listrik misalnya," ungkapnya. Data pemakaian ini berguna mengukur keselarasan antara kapasitas ekonomi seseorang dengan nilai pajak yang dilaporkan.

"Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," tambahnya. Selain PLN, sistem baru ini juga tersambung dengan Telkom Indonesia serta 55 bank domestik untuk melacak data transaksi.

"Sistem semasif Cortex ini merupakan keharusan dan kami sudah bisa membuktikan kinerja yang baik dari implementasi sistem Cortex. Kami bisa membuktikan sistem Cortex sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," tegasnya. Sistem ini pun terhubung langsung secara real-time dengan pihak eksternal seperti OSS, OJK, Peruri, AHU, hingga Dukcapil.

"Cortex sebagai sistem yang masif, yang terintegrasi dan menghubungkan layanan, proses data, serta manajemen kepatuhan di dalam satu platform. Maka cortex merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index