Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Tunggakan Beragam Pajak Daerah

Pemkab Bandung Barat Hapus Denda Tunggakan Beragam Pajak Daerah
Ilustrasi Pajak Daerah, Sumber: pajakku.

BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil kebijakan untuk menghapuskan seluruh sanksi administrasi berupa bunga maupun denda atas tunggakan berbagai jenis pajak daerah. Kebijakan ini diambil dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani dengan biaya denda. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial warga yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Menyambut usia ke-19 tahun daerah ini, kami luncurkan program penghapusan denda pajak. Warga cukup membayar pokok tunggakannya saja. Jangan sampai terlewat, karena kesempatan ini tidak berlangsung selamanya," katanya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda ini diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan pembayaran pokok tunggakan pajak mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat pada 31 Agustus 2026.

Adapun beberapa jenis pajak daerah yang masuk dalam program pemutihan sanksi administrasi ini meliputi: PBB PBJT atas makanan dan minuman PBJT jasa penginapan PBJT jasa parkir PBJT hiburan dan kesenian Pajak air tanah Pajak reklame Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)

Namun demikian, fasilitas pembebasan denda ini tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah setempat. Terdapat beberapa pengecualian yang tetap dikenakan aturan normal.

"Yang tidak mendapatkan keringanan adalah PBJT untuk tenaga listrik dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," ujar Jeje.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah juga sangat mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat wajib pajak dapat bergerak cepat dan tidak menunda kesempatan berharga ini hingga mendekati hari penutupan program.

"Kami harap warga tidak menunda-nunda. Program penghapusan denda pajak ini hanya berlaku sampai akhir Agustus 2026. Jadi, segera selesaikan kewajiban Anda dengan cara yang paling ringan," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index