JAKARTA - Pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi mendorong pemanfaatan moda transportasi rendah emisi sekaligus menunjang efisiensi energi.
Keleluasaan itu disalurkan berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Melalui regulasi ini, para pemilik kendaraan listrik mendapati kelonggaran dalam menuntaskan kewajiban pajak tahunan mereka. Di samping itu, pengoperasian kendaraan listrik diproyeksikan mampu membantu mereduksi emisi gas buang serta keterikatan atas bahan bakar minyak (BBM).
Aparatur dinas terkait menyatakan bahwa kendaraan listrik bukan sekadar bagian dari tren transportasi modern, melainkan juga menjadi salah satu langkah menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas yang tinggi,” ujarnya.
Di luar kegunaan ekologis, akomodasi listrik juga dipandang sanggup menekan biaya operasional. Reduksi PKB sebesar 0 persen menjadi poin tambahan bagi kalangan masyarakat yang menimbang efisiensi anggaran dalam jangka panjang.
Kendati memperoleh tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap dimasukkan dalam hitungan urutan kepemilikan transportasi untuk penetapan pajak progresif.
Maksudnya, jika seseorang mempunyai lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap terdata dalam rangkaian urutan kepemilikan tadi. Namun, berhubung tarif dasar PKB kendaraan listrik senilai 0 persen, maka nominal pajaknya tetap nihil sekalipun bertengger pada nomor kepemilikan kedua atau selanjutnya.
Di sisi lain, armada berbahan bakar konvensional yang dipunyai tetap dikenai tarif progresif selaras urutan kepemilikannya.
Sebagai ilustrasi, jika unit pertama adalah kendaraan nonlistrik dengan tarif PKB 2 persen, lalu unit kedua merupakan kendaraan listrik yang secara urutan dikenai tarif progresif 3 persen, maka pajak kendaraan listrik itu tetap nol lantaran tarif dasar PKB-nya sudah dibebaskan.
Apabila pemilik kemudian mempunyai kendaraan nonlistrik lainnya sebagai unit ketiga, maka unit tersebut bakal dikenakan tarif progresif sesuai koridor urutan kepemilikan yang sah.