JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 0 persen khusus bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah strategis ini diterapkan demi memicu peningkatan pemakaian transportasi ramah lingkungan serta mengoptimalkan penghematan energi secara menyeluruh.
Pemberian fasilitas insentif pajak tersebut berlandaskan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Melalui regulasi anyar ini, para pemilik moda transportasi elektrik mendapatkan potongan besar dalam menuntaskan kewajiban pajak tahunan mereka. Di sisi lain, peralihan ke kendaraan listrik diproyeksikan mampu meminimalkan polusi udara dan menekan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).
Pihak Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kendaraan berbasis setrum bukan hanya sekadar tren mobilitas modern, melainkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan lingkungan kota yang bersih.
“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas yang tinggi,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bukan hanya berdampak positif bagi ekologi, kendaraan listrik pun diklaim sangat efektif dalam memangkas ongkos operasional harian. Pembebasan PKB sebesar 0 persen ini memberikan nilai tambah yang nyata bagi warga yang mengutamakan efisiensi biaya dalam jangka panjang.
Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif
Walaupun menikmati tarif PKB 0 persen, unit kendaraan listrik tetap akan dimasukkan ke dalam perhitungan urutan kepemilikan objek pajak guna menetapkan pajak progresif. Artinya, jika seorang pemilik mempunyai lebih dari satu unit kendaraan, kendaraan listrik tersebut tetap tercatat dalam urutan kepemilikannya. Kendati demikian, karena tarif dasar PKB kendaraan listrik bernilai 0 persen, nominal pajaknya dipastikan tetap nihil walau menempati urutan kepemilikan kedua maupun berikutnya.
Sementara itu, kendaraan bermotor konvensional yang dimiliki masyarakat akan tetap dikenai tarif progresif yang disesuaikan dengan urutan kepemilikannya. Sebagai gambaran skema pengenaannya:
Kendaraan pertama berupa kendaraan nonlistrik dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen.
Kendaraan kedua berupa kendaraan listrik secara urutan terkena tarif progresif 3 persen, tetapi pajaknya tetap nol karena tarif dasarnya dibebaskan.
Kendaraan ketiga berupa kendaraan nonlistrik lainnya yang dibeli kemudian akan langsung dikenai tarif progresif sesuai dengan urutan kepemilikan yang berlaku.