BEKASI - Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang dapat diselesaikan lewat Koperasi Desa (Kopdes) dengan sistem mengangsur. Program tersebut diluncurkan melalui terobosan Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes) yang memfasilitasi warga untuk melunasi pajak di koperasi tempat bekerja ataupun koperasi desa yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Layanan ini disediakan guna menyerahkan kenyamanan bagi warga. Mekanisme cicilan diantisipasi mampu meringankan beban pengeluaran rutin bulanan para wajib pajak.
Penerapan Samkopi dianggap sangat pas bagi wilayah Bekasi yang menyandang status sebagai kawasan industri terbesar, sedangkan Samkopdes telah beroperasi di beberapa wilayah desa meliputi Sukasari, Sukaresmi, Serang, serta Pasir Gombong.
Terobosan baru ini mendapat sambutan yang positif. Mekanisme mengangsur dinilai lebih manusiawi lantaran wajib pajak tidak perlu menanti hingga dana terkumpul utuh demi membayar kewajiban mereka.
Keberadaan loket pada koperasi desa juga dianggap sanggup mengatasi kendala jarak geografis sekaligus tantangan kapasitas finansial warga. “Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujarnya.
Sistem tersebut memberikan dampak pengganda bagi koperasi, merawat produktivitas para pekerja, mendongkrak pendapatan daerah, serta menyokong ketertiban administrasi negara.
Merujuk pada data sampai Mei 2026, potensi serapan pajak daerah pada sektor kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi menyentuh angka di atas 1,6 juta unit. Kendati demikian, tercatat baru 918.152 unit atau 56,01% yang patuh melunasi pajak.
Lewat mekanisme opsen Undang-Undang HKPD yang sudah berjalan semenjak Januari 2025, tiap nominal pajak yang disetorkan saat ini mengalir dalam jumlah lebih besar menuju kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menyokong sektor pembangunan.