Menkeu Purbaya Kaji Usulan Perubahan Skema Pajak Jaminan Hari Tua

Menkeu Purbaya Kaji Usulan Perubahan Skema Pajak Jaminan Hari Tua
Menteri Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa. ( Sumber: antaranews. )

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengkaji usulan perubahan skema pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu menelaah ketentuan yang berlaku serta menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kami akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya (APBN) maupun ke dampak ekonomi orang yang kami bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan data sementara yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT sebenarnya telah dikenai tarif pajak 0 persen.

Namun, Purbaya mengakui akurasi data tersebut masih perlu dipastikan setelah mendapat masukan dari Said Iqbal.

"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan, rangka kerja ya, untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kami berangkat dari data untuk langkah ke depannya," ujar Purbaya.

Menurut dia, pemerintah akan menggunakan data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan terkait perubahan pajak JHT.

Selain itu, Purbaya mengungkapkan Said juga membeberkan mengenai keresahan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berimbas pada pajak JHT.

Karena itu, pemerintah akan mempelajari apakah permintaan perubahan skema pajak JHT dapat diakomodasi melalui regulasi yang ada.

Langkah ini diambil sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan APBN maupun kondisi ekonomi masyarakat yang berpotensi mendapat pembebasan pajak.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Said Iqbal tadi siang.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan membawa tiga hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak atas jaminan hari tua (JHT).

Pertama, evaluasi tarif 0 persen pajak JHT, di mana penerima manfaat dikenakan pajak 0 persen saat pencairan. Purbaya akan mengevaluasi dengan melihat dampak bagi penerimaan negara.

Kedua, pengenaan pajak JHT hanya dilakukan sekali, saat pencairan pertama. Jika pekerja terkena PHK dan akan mencairkan JHT, tidak ada lagi tarif progresif jika pekerja melakukan pencairan JHT di tempat kerja lain.

Ketiga, potensi perubahan batas pengenaan, dari yang kini mencapai Rp50 juta, bisa ditingkatkan hingga Rp100 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index