Menteri Keuangan Terbitkan Syarat Baru Kuasa Wajib Pajak

Menteri Keuangan Terbitkan Syarat Baru Kuasa Wajib Pajak
Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak, Sumber: hukumonline.

JAKARTA - Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai kuasa di bidang perpajakan melalui PMK 44/2026. Regulasi ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 sekaligus mencabut PMK 229/2014.

Penerbitan aturan baru ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Hal tersebut meliputi penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja, penyempurnaan regulasi, serta pemberian kepastian hukum dan kemudahan bagi kuasa wajib pajak.

“PMK 229/2014 … belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain sehingga perlu dilakukan penggantian,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 44/2026.

Wajib pajak sendiri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Mereka dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

“Terhadap penunjukan seorang kuasa…, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK 44/2026.

Pihak yang berhak ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan pajak dan pihak lain harus memiliki izin atau surat keterangan terdaftar yang sah.

“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 butir angka 5 PMK 44/2026.

Seorang kuasa dari unsur konsultan pajak atau pihak lain dianggap berkompeten jika izin atau surat keterangannya tidak sedang dibekukan. Sementara itu, bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan terdapat syarat tambahan berupa rekam jejak baik dan masa tunggu 5 tahun.

Konsultan pajak dan pihak lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik atau langsung. Berdasarkan Pasal 7 PMK 44/2026, kuasa tersebut harus memegang surat kuasa khusus berbentuk elektronik atau kertas.

Surat kuasa khusus tersebut setidaknya harus memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status kuasa, hak yang dikuasakan, serta masa berlaku. Dokumen ini juga wajib dilunasi bea meterainya beserta lampiran pendukung yang diperlukan.

“Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari wajib pajak kepada orang lain,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 44/2026. Namun, penerima kuasa tetap bisa menunjuk pegawainya untuk membantu menyampaikan dokumen melalui surat penunjukan resmi.

Kuasa wajib pajak diwajibkan mematuhi hukum, menjaga integritas, profesionalitas, serta kerahasiaan informasi wajib pajak. Mereka dilarang keras menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan seperti menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan.

Sanksi tegas akan diberikan jika kuasa wajib pajak melanggar aturan atau terlibat tindak pidana. Pemberian kuasa tersebut dapat berakhir karena habis masa berlaku, dicabut oleh wajib pajak, atau izin kuasanya dicabut.

“Pencabutan pemberian kuasa … berlaku sejak tanggal surat pencabutan surat kuasa khusus diterima oleh direktur jenderal pajak dan tidak berlaku surut,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (4) PMK 44/2026.

Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan pemberitahuan berakhirnya kuasa yang didelegasikan kepada kepala KPP secara elektronik. Selain itu, Menteri Keuangan juga melakukan pengawasan dan pembinaan berkala terhadap para kuasa wajib pajak.

Surat kuasa yang diterbitkan sebelum berlagunya aturan baru ini dinyatakan tetap sah dan dapat digunakan. Selain itu, pemilik sertifikat brevet atau ijazah perpajakan minimal D-3 non-konsultan masih bisa menjadi kuasa hingga 31 Desember 2026.

Sebagai referensi tambahan, terdapat buku literatur berjudul Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan yang diterbitkan pada 2024. Buku setebal 10 bab ini mengulas tuntas aspek profesi, landasan hukum, hingga sistem pengendalian mutu konsultan pajak.

Buku ini sangat relevan bagi para praktisi, pemangku kebijakan, akademisi, hingga masyarakat umum. Penerbitan karya ini menjadi bagian dari komitmen nyata untuk membagikan ilmu serta mengurangi kesenjangan informasi perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index