JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat gencar melakukan razia pajak kendaraan bersama petugas kepolisian agar pemilik membayarkan kewajiban mereka. Langkah tegas ini diambil menyusul masih tingginya angka kendaraan bermotor yang menunggak pajak di wilayah tersebut.
Namun, di lapangan masih banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu bahwa kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya bisa dikenakan tilang. Padahal, dasar hukum mengenai penindakan ini sudah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada Pasal 288 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang membayangi tidak main-main.
Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Perlu dipahami oleh pemilik kendaraan, pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.
Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar. Jika pajak tahunan belum dibayar, maka lembar STNK tidak akan mendapat stempel pengesahan dari kepolisian.
Hal itu membuat surat kendaraan tersebut dianggap tidak sah secara hukum saat berada di jalan raya. Untuk meluruskan persepsi di masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan di lapangan bukan serta-merta karena urusan belum membayar pajak ke kas daerah.
Penindakan tersebut dilakukan melainkan karena keabsahan dokumen berkendara itu sendiri saat digunakan.
"Tidak ada penilangan terkait pajak, yang ada apabila STNK-nya belum disahkan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan penilangan," ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku pengesahan STNK dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain menghindari sanksi tilang dari kepolisian, taat pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.