JAKARTA – Bea balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan pada tahun 2026. Ketentuan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia.
Penghapusan biaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan baru.
Melalui ketentuan baru ini, masyarakat pemilik kendaraan bekas akan lebih mudah dalam melakukan proses perpanjangan STNK.
Namun, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis karena ada komponen lain yang tetap harus dibayarkan.
Komponen yang wajib dibayar meliputi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB baru. Pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya serta tunggakan denda jika ada juga wajib diselesaikan.
Kemudian, pemilik harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu bagi mobil dan Rp35 ribu untuk motor. Biaya penerbitan STNK baru dipatok sebesar Rp200 ribu untuk mobil serta Rp100 ribu bagi motor.
Penerbitan pelat nomor atau TNKB dikenakan tarif Rp100 ribu bagi mobil dan Rp60 ribu untuk motor. Biaya penerbitan BPKB adalah sebesar Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu bagi roda dua.
Sementara itu, tarif mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk motor.
Sebelum BBNKB II resmi dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan. Nilai tersebut disesuaikan kembali tergantung pada tipe serta merek kendaraan.
Sebagai contoh untuk mobil seharga Rp200 juta, maka biaya BBNKB yang dikenakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Apabila mobil bekas seharga Rp200 juta ingin dibalik nama kepemilikannya, masyarakat dapat menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Jumlah biaya yang dihemat akan berbeda jika harga beli kendaraan tersebut lebih tinggi.
Pihak Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera memproses balik nama kendaraan. Langkah ini bertujuan agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Kebijakan penghapusan tarif ini diterapkan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan pada sistem administrasi kepolisian.