Strava Resmi Kena PPN 11 Persen, Biaya Langganan Tidak Berubah

Strava Resmi Kena PPN 11 Persen, Biaya Langganan Tidak Berubah
Ilustrasi Strava, Sumber: tekno.kompas.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan menunjuk 7 platform baru, termasuk aplikasi olahraga populer Strava. Ketujuh platform digital tersebut kini telah resmi ditunjuk untuk memungut pajak sebesar 11 persen.

Kabar mengenai kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengguna setia aplikasi Strava di Indonesia yang memanfaatkan fitur premium berbayar. Layanan premium berbayar ini menyediakan 2 opsi paket, yakni tahunan dengan biaya sekitar Rp 349.000 dan bulanan seharga Rp 49.000.

Meski begitu, para pecinta olahraga tampaknya masih bisa bernapas lega saat ini. Hal tersebut dikarenakan perusahaan telah memastikan bahwa langkah pemungutan pajak ini tidak akan membebani kantong penggunanya.

Melalui pernyataan resminya, pihak manajemen menyatakan komitmen untuk mematuhi kebijakan perpajakan di Indonesia tanpa menaikkan harga langganan bulanan maupun tahunan. Keputusan tersebut diambil demi mendukung gaya hidup sehat masyarakat luas.

"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis pihak manajemen.

Selain platform olahraga tersebut, pemerintah juga menunjuk enam entitas digital global lainnya sebagai pemungut pajak. Perusahaan tersebut adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penunjukan platform ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelaraskan diri dengan perkembangan model bisnis digital global yang kian bervariasi.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.

Dengan tambahan tujuh entitas baru ini, pemerintah mencatat total pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak hingga akhir Mei 2026 telah mencapai 271 perusahaan. Masuknya berbagai layanan digital internasional ini terbukti memberikan kontribusi signifikan pada kas negara.

Secara akumulatif, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga tanggal 31 Mei 2026 telah menyentuh angka Rp 52,85 triliun. Angka fantastis tersebut disokong oleh beberapa sektor utama, termasuk penerimaan dari sistem elektronik sebesar Rp 40,55 triliun sejak tahun 2020.

Selain itu, sektor pajak aset kripto menyumbang Rp 2,06 triliun dan pajak fintech terafiliasi lending memberikan kontribusi sebesar Rp 4,98 triliun. Pihak otoritas juga mencatat setoran dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang menyentuh angka Rp 5,26 triliun.

Khusus untuk pemungutan sektor digital ini, tren pertumbuhannya terus merangkak naik setiap tahunnya. Dimulai dari setoran sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, penerimaan kemudian melonjak menjadi Rp 10,32 triliun pada tahun 2025.

Otoritas terkait bahkan telah mengumpulkan dana sebesar Rp 4,88 triliun sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Melalui konsistensi ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital di Indonesia tidak hanya semakin tertata dan patuh secara regulasi, tetapi juga terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index