Tokopedia Buka Pengajuan Bebas PPh Mulai 13 Juli 2026

Tokopedia Buka Pengajuan Bebas PPh Mulai 13 Juli 2026
Ilustrasi Tokopedia, Sumber: hybrid.

JAKARTA – Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026. Fasilitas tersebut diberikan untuk penjual perorangan beromzet tertentu dan badan usaha dengan dokumen pembebasan pajak.

Penjual perorangan termasuk pedagang usaha perseorangan bisa mengajukan pembebasan pemotongan pajak jika total penjualan setahun belum melebihi Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia.

Penjual dapat mengakses Seller Center > Finance > Tax Exemption, lalu mengunggah surat pernyataan omzet berformat PDF maksimal 10 MB pada bagian Statement Letter. Sementara itu, penjual badan usaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 bisa mengunggahnya lewat menu Tax Exemption Documents.

Langkah ini dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemotongan pajak akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat penunjukan resmi pada Juli 2026.

Tokopedia mengimbau seluruh penjual memperbarui informasi perpajakan mereka meliputi status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP atau NIK, serta alamat penagihan di Seller Center. Penjual yang memenuhi syarat juga diminta segera mengunggah dokumen pembebasan pajak berupa SKB PPh Pasal 22 atau surat pernyataan omzet.

Dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform tersebut akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan. Jika terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana (refund), maka pajak yang dipotong akan dikembalikan kepada penjual.

Marketplace akan menerbitkan dokumen setara Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan sebagai bukti pemungutan. Dokumen ini memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak yang dipotong.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index