OJK Minta Warga Waspadai Penipuan Pelunasan Kredit Pakai SBKKN

OJK Minta Warga Waspadai Penipuan Pelunasan Kredit Pakai SBKKN
Ilustrasi OJK, Sumber: jadiojk.

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau warga di Pulau Dewata untuk mengantisipasi modus penipuan pelunasan kredit. Penipuan ini menjanjikan pembebasan utang menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.

“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman.

Selain itu, ditemukan juga provokasi yang mengajak masyarakat untuk sengaja tidak membayar cicilan ke perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Modus operandi ini secara khusus menargetkan para debitur yang kepemilikan kreditnya sedang bermasalah atau macet.

Aksi penipuan dilakukan dengan menerbitkan surat jaminan pembebasan utang (SBKKN) yang diklaim palsu atas nama Presiden dan Negara Republik Indonesia. Para debitur kemudian dihasut agar tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada pihak kreditur.

Setelah dihasut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang pendaftaran agar bisa terdaftar sebagai anggota kelompok atau badan hukum tersebut. Tidak hanya itu, korban juga diminta mencari debitur bermasalah lainnya untuk ikut bergabung dalam kelompok ini.

Tindakan tersebut dinilai sangat menyesatkan dan tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat serta industri jasa keuangan. Pola penipuan serupa diketahui telah terjadi beberapa kali di sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Aktivitas ini dipastikan sama sekali tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan resmi yang berlaku di sektor perbankan. Oleh karena itu, OJK mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan dan debitur untuk selalu berhati-hati terhadap ajakan dari pihak mana pun.

Di sisi lain, para debitur yang masih memiliki kewajiban pinjaman diimbau untuk tetap melunasi seluruh utangnya sesuai perjanjian awal. Pihak-pihak yang telah dirugikan oleh modus ini juga diminta segera menempuh jalur hukum demi kepastian bersama.

OJK saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang juga tergabung di dalam Satgas PASTI Bali. Langkah tindak lanjut ini dilakukan untuk menelusuri serta menindak para pelaku atau penggagas di balik modus penggunaan SBKKN tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index