JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengoptimalkan pemantauan kepatuhan wajib pajak menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif.
Bukan hanya mengandalkan peninjauan lapangan, otoritas pajak kini pun memakai teknologi digital hingga jaringan aparat teritorial TNI dan Polri untuk merangkum data ekonomi.
Taktik baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 15 Juli 2026.
Di dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua cara utama pengumpulan data ekonomi guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, yakni penghimpunan data lapangan serta penghimpunan data non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip dari Sumbernya.
Adapun, menurut dari Sumbernya, penghimpunan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Di dalam implementasi pengawasan pada lapangan, DJP pun membuka ruang sinergi bersama aparat teritorial.
Dua elemen yang disebutkan secara khusus di dalam surat edaran itu ialah Bintara Pembina Desa dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dari Polri.
Keduanya memegang peran pada pembangunan jejaring informasi untuk menopang pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, ataupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.
Pada sisi yang lain, DJP pun menguatkan pengawasan berbasis teknologi.
Lewat metode non-lapangan, otoritas pajak dapat memanfaatkan bermacam instrumen digital seperti remote sensing, web scraping, hingga pengumpulan informasi dari berbagai media.
Tidak hanya itu, pendekatan berbasis analisis data pun diperluas lewat penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan ataupun penyidikan, sampai pengembangan taxation partnership.
Menurut Bimo, seluruh rangkaian pengawasan tersebut diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis data perpajakan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," ungkap Bimo.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat penguasaan data dan potensi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia.