JAKARTA - Pimpinan tertinggi (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengutarakan tiada aturan syariat yang melarang zakat badan usaha agar menjadi pengurang pajak atau tax credit.
"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu," ucap tokoh yang akrab disapa Gus Yahya tersebut saat disambangi di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu(22/7/2026).
Gus Yahya memandang semuanya bergantung kepada pemerintah yang membuat regulasi berkenaan dengan hal ini.
Menurut dia, hal tersebut sanggup saja dijalankan serta tiada ketentuan dalam Agama Islam yang melarang bahwa zakat badan usaha sanggup menjadi tax credit.
"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini,"ucap Gus Yahya.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan supaya zakat sanggup diakui sebagai pengurang pajak secara menyeluruh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku sekarang.
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," tutur Pimpinan Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.
Berdasarkan keterangan Cholil, perombakan regulasi itu bakal menghadirkan insentif yang lebih adil bagi pemeluk agama Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus melunasi pajak kepada negara.
Dia menguraikan kini zakat baru berfungsi mereduksi besaran penghasilan yang dikenai pajak.
Ke depan, DSN MUI berharap zakat sanggup seketika mereduksi jumlah pajak yang wajib dilunasi oleh wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan itu bakal semakin memicu masyarakat serta dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui badan resmi, sekaligus meneguhkan fungsi zakat dalam menyokong pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.