JAKARTA - Pejabat kementerian dari sumbernya mengemukakan honorarium pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal ditopang via anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di fase awal beroperasinya unit.
Mekanisme penanggungan APBN ini bakal berjalan sepanjang dua tahun sebelum dialihkan ke masing-masing lembaga koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar dari sumbernya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Pihaknya menuturkan skema pemberian gaji pimpinan KDKMP bakal dituangkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Aturan Perpres tersebut kini berada dalam proses penyelesaian akhir.
Di dalam Perpres itu akan diformulasikan durasi kegiatan operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara paling lama dua tahun.
Usai rentang waktu itu, dari sumbernya menerangkan pengalokasian honor manajer bakal ditanggung penuh oleh entitas koperasi lewat penghasilan dari unit usahanya.
"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan penanggungan insentif dari APBN hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan atau manajer.
Adapun untuk staf pengelola koperasi bakal dialokasikan dari hasil pendapatan internal masing-masing koperasi.
Sementara itu, bagian untuk para anggota koperasi bakal bersumber dari alokasi pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang dari sumbernya.