Rekomendasi Penanganan Risiko Kebocoran Anggaran Keuangan di Indonesia

Rekomendasi Penanganan Risiko Kebocoran Anggaran Keuangan di Indonesia
Ilustrasi Alat berat digunakan untuk melakukan bongkar muat batubara dari kapal tongkang ke truk, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Penanganan timbulnya kebocoran fiskal dinilai dapat dibendung melalui penyesuaian penerimaan kas, perbaikan pengelolaan aset nasional, hingga pengetatan pengawasan serta penegakan aturan.

Berdasarkan penjelasan dari sumbernya, celah kebocoran fiskal bisa bersumber dari alur masukan maupun pengeluaran kas negara, dimulai dari belum optimalnya perolehan dari sektor perpajakan dan pabean hingga pembengkakan dana, tindak korupsi, serta pengerjaan proyek mangkrak.

“Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade,” sebut penjelasan dari sumbernya.

Ditambahkan pula olehnya bahwa pengerjaan sumber daya alam belum secara utuh memberikan faedah nyata bagi publik dan negara.

Contohnya adalah pemenuhan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 agar pemanfaatan seluruh sumber daya alam difokuskan penuh bagi kemakmuran masyarakat luas.

Bahkan, menurutnya, cukup banyak daerah yang laju ekonominya berkembang melampaui standar nasional berkat pertambangan, tetapi tingkat kemiskinan warga setempat tidak bergeser.

Selain pembenahan sistem, tindakan hukum yang tegas serta penanaman prinsip antikorupsi sangat ditekankan dari sumbernya guna memastikan ancaman kerugian fiskal tidak berulang.

Pandangan senada disampaikan dari sumbernya yang menyebutkan bahwa kendala terbesar dalam menangkal kebocoran fiskal bukan bersumber dari ketetapan regulasi, melainkan pada eksekusi pengawasan serta kepatuhan hukum.

"Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya,” kata informasi dari sumbernya.

Langkah penguatan kapasitas BPKP terus didorong melalui jalur monitoring, assurance, accounting, hingga review, ketimbang sekadar bergantung pada audit sewaktu pengerjaan telah rampung.

Saat forum diskusi berlangsung, diungkapkan dari sumbernya bahwa terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang terindikasi tindak pidana korupsi, yang makin menegaskan pentingnya penguatan peran BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” ujar keterangan dari sumbernya.

Pernyataan dari sumbernya juga memberi perhatian pada peredaran produk rokok tak berizin yang diperkirakan menguasai 11% sampai 14% pasar.

Langkah penindakan terhadap aktivitas ilegal mesti dieksekusi secara berkesinambungan melalui jalur hukum agar menutup ruang timbulnya penyimpangan maupun moral hazard.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index