Aturan Baru PPh 22: Shopee dan Tokopedia Jadi Pemungut Pajak Merchant

Senin, 13 April 2026 | 18:10:08 WIB
Ilustrasi Pajak Merchant

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menata ulang ekosistem perdagangan digital melalui instrumen perpajakan tampaknya akan segera memasuki babak baru yang lebih konkret. Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan langkah strategis untuk menunjuk platform perdagangan elektronik besar sebagai pemungut pajak penghasilan dari para mitranya.

Kebijakan ini nantinya akan menyasar raksasa marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform serupa untuk memungut PPh Pasal 22. Besaran pungutan yang direncanakan adalah senilai 0,5 persen dari total omzet bruto yang dikantongi oleh para pedagang dalam kurun waktu satu tahun.

Optimalisasi Kepatuhan dan Administrasi Perpajakan Digital

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan sebuah perspektif yang cukup menenangkan bagi para pelaku usaha. Beliau menegaskan bahwa pungutan ini sebenarnya tidak akan menciptakan beban finansial tambahan bagi mereka yang selama ini sudah tertib membayar pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 12 April 2026, guna memberikan klarifikasi atas kekhawatiran yang sempat muncul di tengah masyarakat. Fokus utama dari kebijakan ini justru diarahkan untuk menjaring potensi penerimaan dari para pedagang yang selama ini masih berada di luar radar pengawasan otoritas pajak.

Menurut pengamatan Fajry, tingkat kepatuhan para penjual atau merchant di marketplace saat ini memang masih dianggap cukup rendah. Hal ini terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak memiliki keterbatasan teknis dalam mengawasi jutaan transaksi kecil yang terjadi setiap harinya secara daring.

Oleh karena itu, keterlibatan langsung pihak marketplace sebagai pemungut dianggap sebagai solusi administratif yang sangat efektif bagi pemerintah. Mekanisme ini pada dasarnya hanyalah sebuah pergeseran tanggung jawab penyetoran pajak dari individu pedagang ke sistem otomatis milik platform digital tersebut.

Menciptakan Arena Bermain yang Adil Bagi Pelaku Usaha

Meskipun potensi angka penerimaan negara dari sektor ini belum bisa dikalkulasi secara pasti, urgensi penerapannya sudah tidak bisa ditawar lagi. Mengingat kontribusi e-commerce yang semakin dominan terhadap Produk Domestik Bruto, maka pengawasan fiskal di sektor ini menjadi sebuah keharusan demi stabilitas nasional.

Fajry berpendapat bahwa ruh utama dari kebijakan ini bukan sekadar soal mengejar target setoran uang ke dalam kas negara. Esensi yang jauh lebih penting adalah bagaimana menghadirkan sebuah keadilan dalam berusaha atau yang sering disebut sebagai equal playing field.

Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif antara pedagang yang berjualan lewat jalur digital dengan mereka yang masih bertahan secara konvensional. Seringkali, pemilik ruko atau gerai di mal merasa terbebani aturan fiskal yang lebih ketat dibandingkan dengan penjual di pasar digital yang bebas hambatan.

Dengan perlakuan pajak yang setara, maka persaingan antara sektor daring dan luring diharapkan bisa berjalan secara lebih sehat dan kompetitif. Langkah ini sekaligus menutup celah ketimpangan yang selama ini dikeluhkan oleh banyak pengusaha fisik di berbagai wilayah Indonesia.

Momentum Pemulihan Ekonomi Sebagai Landasan Kebijakan

Wacana penunjukan pemungut pajak ini semakin menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif mengenai waktu eksekusinya. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan dengan saksama untuk mengimplementasikan kebijakan ini pada kuartal II tahun 2026.

Sebenarnya skenario ini telah lama dipersiapkan dan nyaris dijalankan pada tahun lalu, namun pemerintah memilih untuk menunda demi menjaga ritme pemulihan pascapandemi. Kini, dengan kondisi fundamental ekonomi yang semakin kokoh, bendahara negara merasa bahwa saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk bertindak.

Optimisme ini didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 yang diperkirakan mampu menyentuh angka 5,5 persen secara tahunan. Jika laju positif ini terus bertahan di kuartal berikutnya, maka pemerintah tidak akan ragu lagi untuk segera menerbitkan aturan turunan bagi marketplace.

Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini akan diambil berdasarkan analisis data yang sangat teliti agar tidak menimbulkan guncangan di pasar domestik. Beliau menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan agar pasar rakyat dan pusat perbelanjaan fisik tidak semakin tergerus oleh dominasi harga pasar daring yang tidak terukur.

Merespons Keluhan Pedagang Konvensional dan Pasar Rakyat

Langkah pengenaan pajak ini juga merupakan jawaban langsung dari pemerintah atas aspirasi para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional. Banyak dari mereka yang merasa kehilangan daya saing dan mengeluh karena merasa ditinggalkan oleh konsumen yang beralih ke belanja daring dengan harga sangat miring.

"Kalau kami ke pasar rakyat, mereka bilang, 'Pak, yang online dibatasin, dong. Supaya saya bisa bersaing,'" ungkap Purbaya saat menceritakan interaksinya di lapangan. Aspirasi ini kemudian direspons secara bijak dengan cara menyetarakan beban pajak, bukan dengan membatasi inovasi teknologi perdagangan itu sendiri.

Pemerintah akan terus melakukan asesmen mendalam untuk memastikan bahwa regulasi ini nantinya benar-benar bisa menciptakan keadilan bagi semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan oleh perbedaan aturan main antara dunia nyata dan dunia digital dalam bertransaksi.

Dukungan dari pihak perbankan dan penyedia sistem pembayaran elektronik juga akan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pemungutan pajak otomatis ini. Dengan sistem yang terintegrasi, maka pelaporan omzet dari setiap pedagang akan menjadi jauh lebih transparan dan akuntabel di mata hukum.

Penataan fiskal di sektor digital ini diharapkan mampu memberikan kontribusi jangka panjang bagi pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan bisa memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

Akhir kata, kebijakan ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan stabilitas ekonomi kerakyatan. Dengan equal playing field yang terjaga, Indonesia siap melangkah menjadi kekuatan ekonomi digital yang lebih besar dan berkeadilan di masa depan.

Terkini