Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp di Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 | 11:01:01 WIB
Ilustrasi Bayar pajak kendaraan online. AKURAT.CO (NET).

JAKARTA - Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Berikut adalah prosedur lengkapnya.

Kemudahan membayar pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat terus ditingkatkan. Saat ini, layanan tersebut sudah tersedia melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, namun perlu dicatat bahwa fasilitas ini baru berlaku khusus bagi warga di Jawa Barat dan belum tersedia secara nasional.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat secara resmi meluncurkan layanan chatbot WhatsApp untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sejak 1 Mei 2026.

Kehadiran layanan ini memungkinkan masyarakat untuk tidak perlu lagi mengantre panjang atau datang langsung ke kantor Samsat guna melunasi pajak tahunan kendaraan mereka.

Chatbot WhatsApp ini juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb sebagai langkah percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi agar tetap taat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep dikutip dari laman Bapenda Jabar.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp: Melalui sistem yang tersambung dengan fitur 'Sapa Warga', para wajib pajak bisa memverifikasi data kendaraan sekaligus memperoleh kode pembayaran hanya dalam waktu beberapa menit.

Langkah untuk mengaksesnya pun sangat mudah. Masyarakat cukup menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, kemudian mengirimkan pesan awal seperti "Halo" atau "Hi".

Selanjutnya, pengguna dapat memilih opsi '1. Bayar Pajak Kendaraan' dan memasukkan nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Pengguna juga diminta mengisi data pendukung lainnya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.

Apabila seluruh data telah terverifikasi benar, sistem akan secara otomatis memunculkan rincian tagihan pajak serta kode bayar yang dapat dipakai untuk menyelesaikan transaksi.

Proses pembayaran dapat dituntaskan melalui berbagai platform digital, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga layanan dompet digital. Setelah transaksi berhasil, wajib pajak akan menerima bukti e-SKPP dalam format PDF.

Terkini