Resmi! DKI Jakarta Batalkan Pajak Kendaraan Listrik Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 11:01:01 WIB
Ilustrasi Pajak Mobil & Motor Listrik, Kontan (NET).

DKI JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan untuk tetap menyalurkan insentif fiskal dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi para pemilik kendaraan listrik berbasis baterai pada tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus menggugurkan rencana terdahulu yang sempat memberikan sinyal akan adanya pengenaan pajak tahunan untuk kendaraan rendah emisi. Langkah strategis ini dilakukan sebagai wujud dukungan konkret Jakarta dalam mempercepat transisi energi sekaligus menanggulangi polusi udara di ibu kota.

Landasan Hukum dan Instruksi Pemerintah Pusat Kebijakan ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta untuk terus menghadirkan insentif pajak bagi kendaraan listrik.

Lewat ketetapan ini, Jakarta tetap memegang posisi sebagai pelopor dalam memberikan kemudahan bagi pengguna teknologi ramah lingkungan, guna memastikan kendaraan listrik menjadi solusi transportasi jangka panjang.

Detail Biaya yang Tetap Harus Dibayarkan Walaupun komponen PKB (pajak pokok) diberikan pembebasan 100%, para pemilik kendaraan listrik masih memiliki kewajiban tahunan dalam jumlah yang sangat ringan.

Sesuai regulasi yang berlaku, berikut adalah rincian biaya yang tetap wajib dibayar ketika melakukan perpanjangan STNK:

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Mobil Listrik: Rp 143.000,-

Motor Listrik: Rp 35.000,- (sudah termasuk biaya administrasi Rp 3.000).

Biaya Administrasi 5 Tahunan: Apabila pemilik melakukan penggantian pelat nomor (5 tahunan), akan muncul biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK serta TNKB (pelat nomor) baru sesuai aturan Polri.

Fasilitas Keistimewaan Tambahan Bukan hanya keuntungan dari aspek finansial (pajak 0%), Pemprov DKI juga menjamin kendaraan listrik tetap memperoleh keistimewaan di jalur jalan raya.

Kendaraan berbasis baterai dipastikan tetap dikecualikan dari regulasi pembatasan lalu lintas Ganjil Genap. Perpaduan antara bebas pajak dan bebas ganjil genap ini diproyeksikan menjadi daya tarik utama bagi penduduk Jakarta untuk segera beralih dari kendaraan konvensional.

Komitmen Terhadap Transisi Energi Hijau Kebijakan ini menjadi bagian dari program besar Jakarta dalam menekan level polusi udara yang kerap berada di ambang batas tidak aman.

Dengan menghapus beban pajak, pemerintah memiliki harapan agar ekosistem kendaraan listrik (EV) di tanah air semakin maju, sarana pengisian daya semakin tersebar luas, serta minat masyarakat meningkat tajam pada tahun 2026.

Terkini