JAWA TENGAH - Pernah mengalami kejutan saat membayar pajak kendaraan di Samsat karena tagihan tiba-tiba membengkak? Banyak yang mengira pajak progresif sudah dihapus, padahal kenyataannya hanya diberi relaksasi sementara. Aturan progresif masih berlaku, namun kini tarif terbaru di tahun 2026 lebih ramah di kantong.
Untuk wilayah Jawa Tengah, aturan baru ini justru memberi keuntungan jika memahami cara hitungnya. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan bisa lebih tenang dan tidak membuat dompet terkuras. Berikut panduan lengkap menghitung pajak progresif Jateng edisi terbaru.
Pahami Tarif Baru Yang Lebih Murah
Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2023, sistem pajak kendaraan kini menggunakan skema "Opsen Pajak" dengan tarif dasar yang diturunkan. Tarif lama kendaraan kedua sebesar 2,0% kini turun menjadi 1,40%. Rinciannya: kendaraan pertama 1,05%, kedua 1,40%, ketiga 1,75%, keempat 2,10%, dan kelima serta seterusnya 2,45%.
Awas Jebakan Satu KK Dan Alamat KTP
Data kepemilikan pajak progresif mengacu pada NIK dan alamat domisili di KTP atau KK. Jika satu keluarga memiliki kendaraan sejenis di alamat sama, otomatis dikenakan tarif progresif. Namun aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan beda jenis, sehingga motor dan mobil tetap dihitung sebagai kendaraan pertama.
Rumus Hitung Pajak Sendiri Di Rumah
Rumus resmi: Pajak Total = (NJKB × Persentase Tarif) + SWDKLLJ. Contoh, mobil bekas sebagai kendaraan kedua dengan NJKB Rp100.000.000 dikenakan tarif 1,40% = Rp1.400.000. Ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total pajak Rp1.543.000.
Gunakan Aplikasi New Sakpole Dan Blokir STNK Lama
Aplikasi New Sakpole memudahkan pengecekan status progresif kendaraan hanya dengan memasukkan plat nomor. Selain itu, aplikasi ini menyediakan fitur blokir STNK online agar kendaraan lama yang sudah dijual tidak lagi membebani pajak progresif.
Dengan memahami tarif baru, menghindari jebakan alamat KK, serta memanfaatkan aplikasi digital, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini lebih mudah dan tidak lagi menakutkan.