JAKARTA - Pasar kripto Indonesia bersiap menghadapi perubahan besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan OJK (POJK) mengenai tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA) yang ditargetkan selesai paling lambat kuartal III 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mengubah arah industri digital nasional, menggeser pandangan kripto dari sekadar instrumen spekulasi menjadi teknologi dengan fungsi nyata.
Melalui regulasi tersebut, OJK membuka peluang digitalisasi bagi berbagai aset fisik bernilai ekonomi tinggi, seperti emas, properti, surat utang, hingga komoditas unggulan nasional agar dapat masuk ke jaringan blockchain.
Investasi gaya baru, salah satu daya tarik utama tokenisasi RWA adalah konsep fractional ownership. Mekanisme ini memungkinkan aset besar dipecah menjadi token digital berukuran kecil yang lebih terjangkau.
Akses yang lebih inklusif membuat investor ritel tidak perlu lagi mengeluarkan dana besar untuk membeli satu unit properti atau komoditas mahal. Cukup dengan membeli beberapa token digital, masyarakat sudah bisa memiliki porsi kepemilikan dari aset riil sesuai kapasitas modal.
Ekosistem bursa kripto Indonesia dinilai siap secara infrastruktur untuk mengawasi inovasi ini. Namun, tata kelola yang ketat, standardisasi operasional, serta pemisahan fungsi tetap diperlukan demi memastikan perlindungan konsumen.
Stablecoin berbasis rupiah, selain tokenisasi aset fisik, OJK bersama pelaku industri juga tengah mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik yang dijamin oleh cadangan aset riil dalam denominasi rupiah.
Proyek stablecoin ini sedang diuji coba dalam regulatory sandbox OJK. Potensinya besar untuk memangkas biaya dan mempercepat proses remitansi lintas negara. Proyek ini dirancang agar berjalan selaras dengan Rupiah Digital (CBDC) milik Bank Indonesia. Jika berhasil, langkah ini berpotensi memperluas peran Rupiah dalam ekosistem digital global.