JAKARTA - Ditjen Pajak mencatat telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak nonaktif atau dormant. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini.
Reaktivasi wajib pajak dormant hingga 12 Juni 2026 telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp20,63 triliun. Pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dapat dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif.
"Mereka misalnya mereka enggak ada proyek lagi, tapi ternyata mereka mulai aktif lagi, ada investasi dan proyek di sini," katanya.
Reaktivasi status wajib pajak dapat dilakukan ketika otoritas mendapati adanya kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, wajib pajak terdeteksi memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melapor pajak.
Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada 2 cara untuk mengaktifkan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui coretax system. Kedua, kepala kantor pelayanan pajak akan mengaktifkan kembali secara jabatan.
Proses aktivasi kembali status wajib pajak bisa dilakukan dengan mengecek database pada coretax system. Di samping itu, otoritas juga berwenang untuk memeriksa transaksi dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
"Belakangan kami deteksi, oh ternyata wajib pajak mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kami konseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Dari database yang ada cukup banyak, dari coretax dan kami juga bisa mendeteksi third party transaction," ujarnya.
Menurutnya, reaktivasi wajib pajak dormant merupakan salah satu langkah yang ditempuh guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang dorongan kesiapan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22. Kemudian, ada pula pembahasan soal pelaku usaha yang akan melaporkan kegiatan penanaman modal melalui online single submission.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Otoritas perpajakan berencana mulai menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang online pada Juli 2026.
Regulasi yang diperlukan untuk menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak sudah siap. Namun sebelum kebijakan itu dieksekusi, aspek teknis pemungutan PPh Pasal 22 akan didiskusikan dengan penyedia marketplace agar mereka lebih siap.
"Kalau regulasinya kan sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung. Jadi, nanti kami dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," katanya.
Perhatian kini ditempatkan terhadap potensi penerimaan pajak yang tidak terpungut sehubungan dengan program makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi desa merah putih.
Saat ini masih terdapat potensi pajak yang tidak terpungut akibat adanya surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengategorikan insentif tunai kepada dapur MBG sebagai hibah dan terbebas dari pajak. Hibah dimaksud seharusnya merupakan objek pajak.
Sementara terkait dengan koperasi desa merah putih, disoroti turunnya potensi penerimaan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) akibat rendahnya realisasi belanja bahan bangunan sehubungan dengan pembangunan koperasi.
Ditegaskan bahwa setiap entitas konstituen di Indonesia yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE harus menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
Pelaporan SPT dalam rangka GloBE di Indonesia tidak bisa diwakilkan kepada salah satu entitas konstituen sebagaimana yang diterapkan di negara lain.
"Memang ada negara yang pelaporannya grup, mereka dalam 1 yurisdiksi itu pelaporan domestic return-nya hanya satu, jadi secara grup. Kalau di Indonesia, ini tidak memungkinkan," katanya.
Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kepada BKPM melalui sistem OSS.
“Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1–15 Juli 2026 melalui oss.go.id. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar, memastikan kewajiban usaha terpenuhi tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Lembaga OSS melalui media sosial oss.go.id.
Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% pada Juni 2026.
Keputusan menaikkan BI Rate tersebut bertujuan untuk memperkuat dan makin menstabilkan nilai tukar rupiah, terutama di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global. Di samping itu, kebijakan ini juga menjadi langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada pada kisaran sasaran 2,5 plus minus 1%.
"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global," katanya.