PPN Marketplace Mulai Diterapkan Pemerintah Pada Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:36:03 WIB
Ilustrasi Online Marketplace, Sumber: cloudcommercepro.

JAKARTA - Pemerintah menargetkan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum diimplementasikan, pemerintah akan berdiskusi dengan pelaku industri agar proses transisi berjalan lancar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa regulasi terkait kebijakan tersebut telah rampung. Dukungan juga telah diberikan oleh Menteri Keuangan dan DPR terhadap implementasinya.

"Regulasinya sudah siap. Pak Menteri juga sudah confirm, kemarin dengan DPR juga didukung," kata Bimo kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah akan lebih dulu menggelar diskusi dengan para pelaku marketplace agar mereka memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

"kami nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap. Karena ini kan bukan pajak baru sebenarnya," ujarnya.

Bimo menegaskan pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli tahun ini. "Juli-juli. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ucapnya.

Ia menjelaskan marketplace besar di dalam negeri seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dinilai lebih siap menerapkan mekanisme tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga telah menunjuk ratusan penyedia layanan digital luar negeri sebagai pemungut PPN.

"Harusnya mereka lebih siap. Karena sebenarnya ini untuk level playing field, keadilan antara yang offline sama yang online," pungkasnya.

Terkini