Rencana Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak Juli 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:36:03 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: forbes.

JAKARTA - Pemerintah berencana mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada bulan depan. Kebijakan ini didukung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR, serta regulasi yang diperlukan untuk menjalankan aturan tersebut juga sudah siap.

Pertemuan dengan para pelaku industri akan segera digelar sebelum memulai penunjukan guna memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Asosiasi E-Commerce Indonesia menyatakan siap mematuhi ketentuan pemungutan pajak oleh marketplace ini.

Pihak asosiasi memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di ekosistem digital, namun pelaku industri juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aspek teknisnya.

Berdasarkan regulasi, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penunjukan dilakukan jika platform menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

- nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau

jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara UMKM yang berjualan secara offline dan online. Pelaku marketplace, termasuk pelaku UMKM di berbagai platform online, dinilai sudah siap untuk menyambut kebijakan baru demi keadilan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah kini mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik memiliki nomor induk berusaha. Pelaku usaha diminta segera memiliki nomor induk berusaha yang bisa diurus secara gratis melalui online single submission pada laman oss.go.id.

Dengan kepemilikan izin tersebut, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan.

Sementara itu, wajib pajak berbentuk PT dan CV masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen jika terdaftar sebelum 22 April 2026. 

Penggunaan skema tersebut dapat dilanjutkan berdasarkan aturan sampai batas waktu penggunaannya berakhir. CV dan firma dapat menggunakan skema maksimal hingga 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT maksimal hingga 3 tahun sejak terdaftar.

Terkait hubungan internal di Kementerian Keuangan, upaya semaksimal mungkin terus dilakukan untuk mengurangi ego sektoral antar-lembaga.

Kementerian Keuangan saat ini sudah bisa beroperasi secara lebih lincah dibandingkan dengan 2 tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini mampu berkolaborasi dengan baik dalam menjalankan tugas negara.

Pada bagian lain, perseroan terbatas kembali diingatkan untuk segera menyampaikan laporan tahunan melalui sistem administrasi badan hukum. Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 1 Juni 2026. Meski begitu, sanksi administrasi bagi perseroan terbatas yang belum menyampaikan laporan baru akan diberlakukan pada November 2026.

Terakhir, persiapan terus dilakukan untuk melaksanakan uji coba atas financial reporting single window mulai tahun ini. Langkah uji coba akan melibatkan beberapa perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia.

Saat ini, platform dan regulasi teknis untuk transformasi ekosistem pelaporan keuangan emiten tersebut masih terus dipersiapkan.

Terkini